JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI memeriksa satu pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jampidsus terhadap Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan berinisial HH, pada, Kamis (25/1) kemarin.
"Saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1).
Kendati demikian, Ketut tidak merinci lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara dalam tindak pidana dimaksud.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," jelasnya.
Kejagung sebelumnya telah meningkatkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Duta Palma Group di wilayah Indra Giri ke tahap penyidikan sejak 3 November 2023 lalu.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.
Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.(tfq/bmw/cnnindonesia/bh/sya) |