Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Kejagung Periksa Pihak Bank Terkait Kekayaan DW
Tuesday 13 Mar 2012 17:45:11
 

Tersangka Dhana Widyatmika (DW) usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar, Kejagung, Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum dapat memastikan nilai kekayaan tersangka kasus dugaan korupsi pajak dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Untuk mendapatkan informasi secara pasti tersebut, tim penyidik memeriksa tujuh saksi dari sejumlah bank tersebut.

Namun, dari tujuh saksi yang dipanggil untuk diperiksa itu, hanya lima orang yang memenuhi panggilan. "Sesuai jadwal pemeriksan saksi hari ini adalah dari pihak bank. Dari tujuh saksi, hanya lima orang yang hadir,” kata Kapuspenkum Kejakgung Adi Toegarusman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/3).

Namun, Adi Toegarisman menolak merinci identitas saksi tersebut, termasuk nama bank bersangkutan. Alasannya, hal ini masih terkait dengan strategi penyidikan. Begitu pula dengan jumlah kekayaan tersangka Dhana dalam bank tersebut. “Saya tidak bias sebut identitas saksi. Nilai kekayaan dalam rekeningnya sudah diblokir. Sekarang masih dihitung,” ujarnya. .

Sementara itu, kuasa hukum Dhana Widyatmika, Daniel Alfredo membantah bahwa kliennya memiliki uang puluhan miliar yang tersimpan dalam sejumlah rekeningnya di beberapa bank. Tersangka Dhana hanya memiliki uang yang tersimpan di empat bank. "(Uang yang disita dari rekening) Bank Mandiri, Standard Chartered Bank, BCA, dan Bank Mega," ujarnya.

Pada bagian lain, Daniel mengatakan bahwa tim penyidik kembali memeriksa kliennya ini. Pemeriksaan ini terkait dengan atasannya yang pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi I, Jakarta yang berinisial FRM. “Pemeriksaannya mungkin berkaitan dnegan atasannya yang berinsial FRM," ujar dia.

Terkait dugaan FRM telah menerima aliran dana dari Dhana, Daniel menegaskan, kliennya sudah membantah hal tersebut. Pasalnya, menerima aliran dana itu belum tentu sepenuhnya menerima dana dari wajib pajak. "Dhana sudah jelas-jelas bilang tidak ada aliran dana ke atasan. Tapi memang harus dicek lagi,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Dhana Widyatmika merupakan PNS Direktorat Jenderal Pajak golongan III-C. Sejak 12 Januari 2012, Dhana menjadi staf Bagian Tata Usaha Dinas Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Gaji yang diperolehnya setiap bulan kurang dari Rp5 juta. Namun, jumlah harta kekayaannya disebut-sebut Rp60 miliar.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2