JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Langkah ini diambil, setelah ditemukannya alat bukti serta perbuatan melawan hukum.
"Tim penyidik telah menemukan fakta-fakta yang jelas untuk bisa menentukan orang yang paling bertanggung jawab. Tunggu saja waktunya, pasti kami umumkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/8).
Tim penyidik Pidsus, lanjut dia, masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh. Hal itu dilakukan agar pihaknya tak salah menetapkan tersangka. Pasalnya, kemungkinan besar tersangka kasus ini lebih dari satu orang. "Untuk memaksimalkan. Bukti awal bisa saja ada dua, tetapi kan ini perlu pendalaman dengan dukungan bukti lainnya. Ini kan masih ada pertentangan, antara ini sebenarnya perkara perdata atau pidana," imbuhnya.
Namun, dia menjelaskan, jika bidang pidana khusus telah menangani maka akan dilihat secara pidana. "Tentu akan menemukan alat bukti yangg menggambarkan adanya perbuatan pidananya. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan perdata pasti dikesampingkan," imbuh mantan Kajati Gorontalo ini.
Diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.(tnc/bie)
|