Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Merpati
Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Merpati
Wednesday 17 Aug 2011 01:05:12
 

Pesawat Merpati Nusantara Airlines (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi sewa pesawat Boeing 737 TALG USA oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Langkah ini diambil, setelah ditemukannya alat bukti serta perbuatan melawan hukum.

"Tim penyidik telah menemukan fakta-fakta yang jelas untuk bisa menentukan orang yang paling bertanggung jawab. Tunggu saja waktunya, pasti kami umumkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (16/8).

Tim penyidik Pidsus, lanjut dia, masih mendalami bukti-bukti yang diperoleh. Hal itu dilakukan agar pihaknya tak salah menetapkan tersangka. Pasalnya, kemungkinan besar tersangka kasus ini lebih dari satu orang. "Untuk memaksimalkan. Bukti awal bisa saja ada dua, tetapi kan ini perlu pendalaman dengan dukungan bukti lainnya. Ini kan masih ada pertentangan, antara ini sebenarnya perkara perdata atau pidana," imbuhnya.

Namun, dia menjelaskan, jika bidang pidana khusus telah menangani maka akan dilihat secara pidana. "Tentu akan menemukan alat bukti yangg menggambarkan adanya perbuatan pidananya. Jadi hal-hal yang berkaitan dengan perdata pasti dikesampingkan," imbuh mantan Kajati Gorontalo ini.

Diketahui, kasus tersebut berawal pada tahun 2006, saat Direksi PT Merpati Nusantara Airlines menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di Amerika Serikat, seharga 500 ribu dolar AS untuk tiap pesawat. Setelah dilakukan pembayaran sebesar satu juta dolar AS ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, namun hingga kini pesawat tersebut, belum pernah diterima PT Merpati Nusantara Airlines.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Merpati
 
  Salah Kelola, Merpati Rugikan Keuangan Negara
  Komisi III Pertanyakan Kelanjutan Kasus Merpati
  Merpati Harus Tetap Dipertahankan
  Pengamat: Jika Merpati Tutup, Kerugian Akan Lebih Besar
  Pesawat Merpati Patah Jadi Dua Bagian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2