Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus SIDJP
Friday 06 Jul 2012 20:58:31
 

Kanor Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP). Namun pihak penyidik masih belum mau mengungkapkan siapa tersangka baru itu.

“Penyidik bilang ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tunggu saja, untuk siapa-siapanya saya belum jelas,” ujar Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di gedung Kejagung, Jumat (6/7).

Saat ditanya apa tersangka baru dalam kasus SIDJP ini adalah Pimpinan PT Berca Group yakni Murdaya Poo, Andhi menjelaskan status Murdaya hingga saat ini masih sebagai saksi karena dia pemilik perusahaan tersebut.

“Untuk Murdaya Widyawimarta Poo sudah diperiksa pada 11 April lalu. Statusnya hanya sebagai saksi,” tegasnya.

Ditempat bersamaan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkuow, menjelaskan, dalam keterangannya Murdaya mengatakan tidak mengetahui proyek lelang SIDJP.

“Dia (Murdaya) bilang tidak tahu masalah lelang tersebut. Dia menyerahkan semua sama Liem (Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar). Liem sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Arnould.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2