JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka baru kasus korupsi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP). Namun pihak penyidik masih belum mau mengungkapkan siapa tersangka baru itu.
“Penyidik bilang ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Kita tunggu saja, untuk siapa-siapanya saya belum jelas,” ujar Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di gedung Kejagung, Jumat (6/7).
Saat ditanya apa tersangka baru dalam kasus SIDJP ini adalah Pimpinan PT Berca Group yakni Murdaya Poo, Andhi menjelaskan status Murdaya hingga saat ini masih sebagai saksi karena dia pemilik perusahaan tersebut.
“Untuk Murdaya Widyawimarta Poo sudah diperiksa pada 11 April lalu. Statusnya hanya sebagai saksi,” tegasnya.
Ditempat bersamaan, Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkuow, menjelaskan, dalam keterangannya Murdaya mengatakan tidak mengetahui proyek lelang SIDJP.
“Dia (Murdaya) bilang tidak tahu masalah lelang tersebut. Dia menyerahkan semua sama Liem (Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar). Liem sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka” kata Arnould.(bhc/dit) |