Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejagung Siapkan PK, Terkait Kasus Salah Ketik Nominal Angka Super Semar
Thursday 25 Jul 2013 00:03:31
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto:BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan tinggal diam setelah mengetahui ternyata ada kesalahan pengetikan pada amar putusan kasasi perkara perdata Yayasan Supersemar.

Kejagung kini sedang menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk melawan putusan kasasi tersebut.
"Kami sedang persiapkan. Itu harus dibikin memori PK-nya (Peninjauan Kembali) dulu. Waktunya juga tidak terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).

Diakui Basrief, kesalahan ketik pada amar putusan kasasi itu adalah kekhilafan para hakim agung yang saat itu menyidangkan perkara tersebut. "Setelah diteliti kan ternyata ada kekhilafan dari hakimnya. Kita koordinasikan bahwa kita harus mengajukan PK. Nah ini kita siapkan memori PK-nya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa amar putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Yayasan Supersemar harus membayar denda kepada negara sebesar USD 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Namun dalam putusan itu terdapat kesalahan ketik pada denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar.

Kesalahan fatal ini, membuat pemerintah yang diwakili Kejagung tak bisa langsung mengeksekusi putusan kasasi tersebut. Kini, kejaksaan tengah menyiapkan langkah untuk mengajukan PK atas perkara ini.

Perlu diketahui bahwa kasus ini semasa Harifin Andi Tumpa menjabat sebagai Ketua MA, dan hakim agung yang turut menyidangkan perkara ini adalah Dirwoto dan Rehngena Purba. Dengan panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh, sedangkan Panitera Muda Perdata adalah Soeroso Ono.

Bersama Dirwoto dan Rehngena, Harifin kini tengah menikmati masa tuanya usai tugas sebagai hakim agung memasuki masa purna tugas sejak setahun silam. Posisi Harifin di kursi Ketua MA kemudian digantikan oleh Hatta Ali.‬

Yayasan Supersemar yang memperoleh kucuran dana dari pemerintah, terbukti melawan hukum dengan memberikan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya. Supersemar yang diketuai Presiden RI Kedua, Soeharto itu dinilai terbukti telah mencuri uang negara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2