JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan tinggal diam setelah mengetahui ternyata ada kesalahan pengetikan pada amar putusan kasasi perkara perdata Yayasan Supersemar.
Kejagung kini sedang menyiapkan langkah hukum berikutnya untuk melawan putusan kasasi tersebut.
"Kami sedang persiapkan. Itu harus dibikin memori PK-nya (Peninjauan Kembali) dulu. Waktunya juga tidak terbatas," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (24/7).
Diakui Basrief, kesalahan ketik pada amar putusan kasasi itu adalah kekhilafan para hakim agung yang saat itu menyidangkan perkara tersebut. "Setelah diteliti kan ternyata ada kekhilafan dari hakimnya. Kita koordinasikan bahwa kita harus mengajukan PK. Nah ini kita siapkan memori PK-nya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa amar putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Yayasan Supersemar harus membayar denda kepada negara sebesar USD 315 juta (sekitar Rp 3,15 triliun) dan Rp 139,2 juta. Namun dalam putusan itu terdapat kesalahan ketik pada denda Rp 139,2 juta, yang seharusnya ditulis Rp 139,2 miliar.
Kesalahan fatal ini, membuat pemerintah yang diwakili Kejagung tak bisa langsung mengeksekusi putusan kasasi tersebut. Kini, kejaksaan tengah menyiapkan langkah untuk mengajukan PK atas perkara ini.
Perlu diketahui bahwa kasus ini semasa Harifin Andi Tumpa menjabat sebagai Ketua MA, dan hakim agung yang turut menyidangkan perkara ini adalah Dirwoto dan Rehngena Purba. Dengan panitera pengganti adalah Pri Pambudi Teguh, sedangkan Panitera Muda Perdata adalah Soeroso Ono.
Bersama Dirwoto dan Rehngena, Harifin kini tengah menikmati masa tuanya usai tugas sebagai hakim agung memasuki masa purna tugas sejak setahun silam. Posisi Harifin di kursi Ketua MA kemudian digantikan oleh Hatta Ali.
Yayasan Supersemar yang memperoleh kucuran dana dari pemerintah, terbukti melawan hukum dengan memberikan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya. Supersemar yang diketuai Presiden RI Kedua, Soeharto itu dinilai terbukti telah mencuri uang negara.(bhc/mdb) |