Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Ditjen Pajak
Kejagung Tahan Dua Pejabat Ditjen Pajak
Friday 09 Dec 2011 23:19:49
 

Gedung bundar Kejagung mulai menggeliat dengan mulai dilakukan pemeriksaan kasus-kasus korupsi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka ini adalah Bahar dan Pulung Sukarno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen di instansinya tersebut.

Kedua tersangka ditahan di dua tempat terpisah. Untuk tersangka Bahar ditahan Rutan Salemba dan Pulung di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Keduanya ditahan setelah terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (9/12).

Dalam kasus tersebut, keduanya berperan yang menyebabkan kerugian negara Rp 12 ,iliar. Bahar merupakan Ketua Panitia pengadaan sistem informasi manajemen. Sementara Pulung Sukarno adalah pejabat pembuat komitmen, ditahan di Kejari Jakarta Selatan.

“Benar, kedua ditahan sebelum salat Jumat. Mereka ditahan selama 20 hari dan masih bisa diperpanjang lagi untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan untuk pentingan penyidikan,” jelas Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan.

Perkara pengadaan sistem informasi dirjen pajak, merupakan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pengadaan tahun 2006 senilai kurang lebih Rp 43 miliar. Proyek yang berlangsung pada 2006 ini, diduga merugikan negara Rp 12 miliar. Atas perbuatannya tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2