JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap dua rekanan proyek yang dilaksdanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua rekanan tersebut adalah Direktur PT Ramos Jaya Abadi (RJA) Surung Hasiholan Simanjuntak dan Direktur PT Masenda Putra Mandiri (MPM) Ediman Simanjuntak.
Informasi penahanan terhadap dua tersangka kasus dugana korupsi yang merugikan negara Rp 12 miliar itu, disampaikan Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad yang dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (11/11). Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung. “Mereka ditahan pada Kamis (10/11) malam kemarin,” jelas dia.
Menurut dia, kedua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan BPOM itu, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pada Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM pada 2008 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 10 miliar.
Surung Hasiholan Simanjuntak yang menjabat sebagai Direktur PT RJA itu, terlibat korupsi pada pelaksanaan proyek paket 1 dengan nilai sekitar Rp 13 miliar. Sedangkan tersangka Ediman Simanjuntak yang menduduki Direktur PT MPM terkait korupsi pada pelaksanaan proyek paket 2 yang bernilai Rp 43 miliar. "Hitungan BPKP atas kerugian negara mencapai Rp 12 miliar," ungkap Noor.
Terkait kasus ini, sebelumnya Kejagung melakukan penahanan terhadap dua pejabat BPOM. Mereka adalah Kepala Pusat dan Makanan Nasional BPOM Siam Subagyo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irman Zamahir. Modus korupsi dilakukan dengan menggelembungkan harga. (tnc/bie)
|