JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Kejaksaan Agung Republik Indonesia siang tadi berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Sempat terjadi perlawanan dari buruan Kejaksaan ini dan berakhir dengan aksi tarik menarik yang kemudian DPO Theddy Tengko segera didorong masuk ke dalam mobil kijang.
Theddy Tengko, SH yang telah berstatus sebagai terpidana 4 tahun dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar sesuai putusan MA Nomor 161 K/PID.SUS/2012.
Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (12/12) Pukul 11:45 WIB.
"Kita tangkap Rabu ini pukul 11:45 WIB. Dia sempat melawan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi.
Disebutkan Untung, perlawanan Theddy hanya berlangsung sesaat setelah anggota dari satuan tugas intelijen menjelaskan pokok permasalahannya.
Untuk sementara waktu, salah satu kepala daerah di Maluku tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia kemudian akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses eksekusi hukuman selama 4 tahun penjara.
Lewat putusan Nomor 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012, Mahkamah Agung menyatakan Theddy terbukti bersalah telah melakukan korupsi. Theddy dinyatakan buron saat kejaksaan Maluku hendak melakukan eksekusi.
Selama proses persidangan, Theddy sempat dibabaskan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA. MA lantas mementahkan putusan PN Ambon tersebut dengan mengabulkan kasasi Jaksa.
Selain hukuman badan selama 4 tahun, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun kurungan.(bhc/mdb) |