JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (Abdul Latief Hamdi), di Dusun Japan, Desa Langse, Margorejo, Pati, Jateng. Abdul Latief merupakan tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan total kerugian negara Rp. 3,9 miliar.
Menurut Setia Untung Arimuladi (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejaksaan Agung RI Kamis (18/4), “Abdul Latief diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum. Selanjutnya, dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kejagung," ujarnya.
Lanjut Untung, penangkapan ini dilakukan karena Abdul Latief tak sekalipun memenuhi tiga kali panggilan Kejaksaan dan tidak memberikan alasan yang jelas.
Penetapan Abdul Latief sebagai tersangka, telah dilakukan sejak 5 April 2013 dalam kasus penerbitan transaksi surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3, 9 miliar.
Untuk diketahui, disamping itu Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) Marthin Fithers Simarmata, dan Kepala Cabang Surabaya PT ASEI, Hariyono.
Kasus ini bermula saat PT. ASEI menerbitkan SKBDN atas nama PT Kawan Kita Bahana, namun dalam penerbitan SKBDN diduga ada rekayasa sehingga merugikan negara Rp 3,9 miliar.(sun/kjs/bhc/rby) |