JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) berinisial DW sebagai tersangka. Dia diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini mirip mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. Kasusnyaini pun disebut-sebut sebagai ‘Gayus Jilid II’.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, maka kami tingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial DW," kata Direktur Penyidikan Bidang Pidsus Kejagung, Arnold Angkouw kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (24/2).
Arnold kembali memastikan bahwa kasus ini dari laporan masyarakat yang menyebut DW memiliki kekayaan yang tidak wajar. Hal ini sama sekali bukan dari laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ‘Tapi kami memang berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri kekayaan DW. Ternyata DW punya banyak rekening," imbuhnya, tapi enggan merinci nilainya.
Menurut dia, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah DW yang saat ini bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta tersebut. "DW ini pegawai pada Ditjen Pajak. Ada beberapa tempat yang kami dan sudah menyita beberapa barang. Tapi, kami masih dalami dokumen-dokumen yang telah kami sita itu,” jelas Arnold.
Namun, anehnya Arnold enggan menyebutkan aset yang sudah disita dari DW. Ia hanya menyebutkan bahwa aset tersebut bermacam-macam. Tapi sebagian besar dalam bentuk uang. “Tersangka DW sudah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dikenakan pasal 5 UU (Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang) Pemberantasan Korupsi. Dia juga sudah kami cekal sejak (Kamis, 23/2) kemarin," kata Arnold.
Sedangkan pegawai pajak berinisial DA yang merupakan istri tersangka DW, ungkap Arnold, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif. Untuk sementara statusnya masih sebagai saksi. kemungkinan dijadikan tersangka, perlu menunggu hasil penyelidikan. “Kasus ini bukan penggelapan pajak, tapi kekayaan DW tidak sesuai profilnya sebagai PNS Dirjen Pajak. “Asetnya sudah kami sita dan rekeningnya sudah diblokir," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Muhammad Yusuf sempat mengungakpakn banyaknya aliran dana mencurigakan. Satu di antaranya adalah milik PNS Ditjen Pajak yang kekayaannya mirip dengan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Menkeu Agus Martowardoyo pun sudah mempersilahkan Kejagung mengusut serta mengungkap kasus itu.
Seperti diketahui, dibadingkan dengan kasus Gayus Halomoan Tambunan, mirip dengan tersangka DW. Dia memiliki kekayaan yang fantastis. Sedangkan Gayus sendiri disangkakan memperkaya diri, karena mengurus masalah pajak sejumlah perusahaan besar. Temuan PPATK menyebutkan bahwa aset Gayus sebesar Rp 28 miliar yang tersimpan di lebih 20 rekening bank.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terungkap asal-usul dana Rp 28 miliar yang ada di rekeningnya adalah dari sejumlah wajib pajak dan konsultan. Ada Roberto, PT Megah, dan tiga perusahaan dari Group Bakrie.
Dari fakta persidangan, terungkap rincian aliran dana dari Group Bakrie, yaitu dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 500 juta dolar AS, untuk sidang banding PT Bumi Resouce mencapai 1 juta dolar AS, dan untuk mengurus sunset policy PT Arutmin dan PT KPC sebesar 2 juta dolar AS.(dbs/bie)
|