JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Direktur PT Jaya Konstruksi, Tbk sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Terminal Bandar Udara Kepulauan Riau. Perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan negara menderita kerugian hingga 7 miliar rupiah.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, anggaran pembangunan Gedung Terminal Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk tahun 2009 dan 2010, bernilai 90 miliar rupiah.
Anggaran sebesar itu dibagi dalam dua tahap, dimana untuk tahun 2009, anggarannya mencapai 50 miliar rupiah, sedangkan untuk tahun 2010, anggarannya 40 miliar rupiah.
"Kedua tersangka tersebut berinisial IGMAA selaku General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan IBR selaku Direktur PT Jaya Konstruksi TBK," kata Untung saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta, Jumat (5/7).
Dijelaskannya, kasus pertama kali ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan surat peintah penyidikan No.194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tanggal 3 Juli 2013.
Ditegaskan Untung bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, Jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana pengerjaan fiktif dalam proyek tersebut.
"Adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif) sehingga merugikan negara, PT.Angkasa Pura II untuk sementara sebesar tujuh miliar rupiah," kata Untung. Berdasarkan bukti itulah, Penyidik Kejaksaan menetapkan kedua orang tersebut sebagai Tersangka. (bhc/mdb) |