Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejaksaan Agung
Kejagung Tetapkan General Manager Angkasa Pura Sebagai Tersangka
Friday 05 Jul 2013 18:45:04
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Direktur PT Jaya Konstruksi, Tbk sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Terminal Bandar Udara Kepulauan Riau. Perbuatan kedua tersangka tersebut mengakibatkan negara menderita kerugian hingga 7 miliar rupiah.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Ari Muladi, anggaran pembangunan Gedung Terminal Bandara Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, untuk tahun 2009 dan 2010, bernilai 90 miliar rupiah.

Anggaran sebesar itu dibagi dalam dua tahap, dimana untuk tahun 2009, anggarannya mencapai 50 miliar rupiah, sedangkan untuk tahun 2010, anggarannya 40 miliar rupiah.

"Kedua tersangka tersebut berinisial IGMAA selaku General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan IBR selaku Direktur PT Jaya Konstruksi TBK," kata Untung saat ditemui di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta, Jumat (5/7).

Dijelaskannya, kasus pertama kali ditangani tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan surat peintah penyidikan No.194 dan 195/N.10/Fd.1/07/2013 tanggal 3 Juli 2013.

Ditegaskan Untung bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, Jaksa telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana pengerjaan fiktif dalam proyek tersebut.

"Adanya dugaan kemahalan harga dan pekerjaan tambahan dengan item yang sama yang berakibat meningkatnya volume pekerjaan (fiktif) sehingga merugikan negara, PT.Angkasa Pura II untuk sementara sebesar tujuh miliar rupiah," kata Untung. Berdasarkan bukti itulah, Penyidik Kejaksaan menetapkan kedua orang tersebut sebagai Tersangka. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2