JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan Konsultan Teknologi Informasi (IT) sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saefuddin dan Konsultan IT, Ida Bagus Mahendra Jaya Marta.
Mereka diduga melakukan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah dan aliyah. Akibat perbuatannya dalam proyek tersebut, negara diduga dirugikan Rp 25 miliar.
“Keduanya dijadikan tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Nopember 2011. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/11).
Menurut dia, penyidikan kasus tersebut tidak hanya akan berhenti pada penetapan dua tersangka. Kemungkinan tersangka akan bertambah lagi. “Semua bergantung kepada penyidikan Jampidsus. Sesuai komitmen Pimpinan Kejaksaan, siapapun yang terlibat akan dijadikan tersangka,” tagas mantan Kajati Gorontalo itu.
Kasus ini bermula, saat Kemenag memperoleh dana sesuai dengan APBN-P 2010 yang digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah se-Indonesia.
Proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia senilai Rp 27,5 miliar dan Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar. Pada praktiknya, PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk Aliyah mengsubkontrakan kepada pihak ketiga.
Tidak hanya itu, penyidik juga melihat adanya penggelembungan harga (mark up). Atas tindakan tersebut, negara dirugikan Rp 25 miliar. Jumlah kerugian tersebut terdiri atas Rp 9 miliar kerugian dari proyek laboratorium Tsanawiyah dan Rp 15 miliar lebih dari proyek laboratorium Aliyah.(jnc/bie)
|