JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat bantu belajar-mengajar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka adalah Widianto Aim, Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung.
Ketiga orang yang menyandang status tersangka sejak 20 Oktober lalu. Mereka terlibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadalaan alat bantu belajar-mengajar pendidikan dokter di sejumlah rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes pada 2010.
“Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan dijerat telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut dia, tersangka Widianto Aim menjabat Kabag Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK yang merangkap ketua panitia pengadaan, Kasubag Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK Syamsul Bahri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dirut PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung selaku pihak pemenang tender.
Tersangka Widianto Aim, ungkap Noor, sebagai pihak membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit. Selanjutnya, tersangka Syamsul Bahri juga terkait HPS dalam tender tersebut. Sedangkan trrsangka Bantu Marpaung juga berperan sebagai pemenang tender terkait HPS dalam tender itu. Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 417,723 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu bulan lalu, hingga kini Kejagung belum juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Tidak jelas alasannya sehingga tim penyidik Jampidsus Kejagung juga belum menempuh langkah hukum lebih tegas. “Penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Noor tanpa merinci alasannya.(tnc/bie)
|