Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Buku
Kejagung Tidak Bisa Tarik Buku SD Berbau Pornografi
Wednesday 04 Jul 2012 10:44:04
 

Buku Pornografi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pihak Kejaksaan Agung mengaku, tidak bisa menarik peredaran buku pelajaran tingkat SD yang diduga bermuatan pornografi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Edwin P Situmorang, hal itu dikarenakan UU No.4/PNPS tahun 1963 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang sudah tidak boleh lagi. Kalau kami melihat ada unsur pidana di sana, kita koordinasikan hasilnya kepada Polisi untuk dilakukan penyidikan. Nah, ini permasalahannya," katanya saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (4/7).

Edwin menuturkan sebelumnya ada dua pendekatan berbeda. MK mengatakan setiap tindakan harus melalui proses Yustisi, Pengadilan. Karena tindakan pengamanan atau penarikan barang cetakan itu bersifat represif. Padahal, dalam UU No.4/PNPS itu bersifat mencegah.

"Sebelum terjadi suatu kasus, kita cegah dulu, karena itu diberikan kewenangan bagi kejaksaan untuk melarang beredarnya buku-buku. Yang kedua, dilakukan penelitian dulu, yang mewajibkan setiap pengusaha percetakan untuk menyerahkan kepada kejaksaan. Itu dalam rangka preventif," terangnya.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Kudus tengah menyelidiki sejumlah buku bantuan dari Pemerintah yang diterima sejumlah sekolah di Kabupaten Kudus karena dianggap berbau pornografi dan tidak layak dibaca oleh siswa SMP. Namun demikian, Kejagung menyatakan belum mendapat laporan terkait hal itu.

Seperti diketahui, ada empat judul buku yang diduga berbau pornografi. Empat judul itu yakni "Ada Duka di Wibeng " dengan penulis Jazimah Al Muhyi, "Tidak Hilang Sebuah Nama" karya Galang Lufiyanto, serta Ý"Tambelo Kembalinya Si Burung Camar" dan "Tambelo Meniti Hari di Ottakwa" sama-sama hasil karya R Adhite K. (vnc/biz)



 
   Berita Terkait > Buku
 
  Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
  Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
  Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
  Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
  Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2