Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Kejagung Upayakan Pengembalian Buronan BLBI Djoko Tjandra
Wednesday 29 Aug 2012 15:09:58
 

Kejaksaan Agung RI (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung masih terus menindak lanjuti kegiatan - kegiatan upaya pemulangan buronan kasus BLBI, Djoko Tjandra.

Wakil Jaksa Agung Darmono menuturkan, saat ini Pemerintah Papua Nuginie (PNG) sedang mempersiapkan pemerintahan yang baru setelah terpilihnya perdana menteri yang baru. "Diharapkan pada September 2012 nanti, sudah ada pembahasan/putusan yang konkret terkait dengan masalah Djoko Tjandra", ujar Darmono di Jakarta, Rabu (29/8).

Sebelumnya, Darmono menyatakan pihaknya sampai sekarang belum bisa memastikan apakah terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang buron masih berada di PNG setelah mendapatkan status kewarganegaraan baru di negara tersebut. "Saya tidak bisa memastikan keberadaannya di sana," katanya.

Namun, pihaknya akan terus menindaklanjuti kegiatan-kegiatan upaya pemulangan buronan kasus BLBI itu.

Sementara Komisi III DPR RI berencana memanggil Jaksa Agung, Basrief Arief dalam Rapat Kerja untuk menanyakan lambannya penanganan terpidana cassie Bank Bali, Djoko Tjandra yang beralih status kewarganegaraannya ke PNG.

"Kita akan memanggil jaksa agung dalam rapat kerja terkait lambannya penanganan Djoko Tjandra," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, Rabu (29/8).

Djoko Tjandra diberi akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cessie Bank Bali. Selain hukuman badan, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.(ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
  Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
  MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
  Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
  Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
  Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2