Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Kejagung Upayakan Pengembalian Kerugian Negara
Wednesday 08 May 2013 00:20:46
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil para saksi dugaan tindak pidana korupsi, masing-masing dalam kasus berbeda, namun masih ada yang tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, pada kasus Fisrt International Gloves (PT. FIG) direncanakan memeriksa saksi Herfin Setiadi (karyawan PT. BRI), namun hingga pukul 15:00 WIB yang bersangkutan tidak hadir.

Untuk dugaan tindak pidana korupsi Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) hadir dari pukul 10:00 WIB saksi Ir. Bien Subiantoro, MM.,MBA. Saksi diperiksa terkait kebijakannya dalam pengelolaan perusahaan termasuk prosedur, kebijakan dan langkah-langkah penyelesaian terhadap tunggakan kredit PT. CIP.

Adapun saksi lainnya yaitu Didik Sul Surahman (karyawan PT.CIP) hingga pukul 15:00 WIB juga tak hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium MTs dan MA Kementerian Agama, pada pukul 09:00 WIB diperiksa 2 saksi yang pokoknya menerangkan tugasnya selaku panitia pengadaan dan pola pelaksanaan serta penyeleksian peserta lelang dimana berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan alat laboratorium yang dilaksanakan oleh CV Pudak.

Kedua saksi dari kasus di Kementerian Agama tersebut yaitu Handi Rahim, PNS dan anggota panitia lelang dan Rachmat, karyawan CV. Pudak.

Selain itu dalam dugaan tindak pidana korupsi toilet VVIP besar dan kecil, dari pukul 09:30 WIB diperiksa 2 saksi dari PNS Dinas Kesehatan, Lenny Marlina selaku anggota panitia pengadaan dan Ali Yudho Kisrianyo selaku sekretaris panitia pengadaan.

Pada pokoknya saksi-saksi menerangkan terkait pelaksanaan mekanisme proses lelang, pembuatan dokumen lelang, pembuatan HPS termasuk penilaian dan pengusulan pihak pemenang. Namun saksi Yusman Pasaribu selaku Direktur Utama PT. Astrasea Pasirindo hingga pukul 15:00 WIB juga tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik dengan alasan belum menerima surat panggilan saksi.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Ekspor Indonesia (PT ASEI) pada pukul 09:00 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ALH yang merupakan Direktur Utama PT. KKB," kata Untung kepada Wartawan, Selasa (7/5) di gedung Kejaksaan Agung.

Dijelaskannya lagi pada pukul 10:00 WIB diperiksa saksi Herwandi mantan Kacab BCA Wahid Hasyim, pada pokoknya Herwandi ditanyai tentang pengeluaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN), atas permohonan PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) yang dijamin oleh PT. ASEI termasuk masalah perbedaan dokumen dengan keadaan fisik di lapangan.

Untuk PT ASEI, dalam perkembangan penyidikan, selain telah memeriksa kurang lebih 10 saksi juga telah terjadi pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 3,9 miliar pada tanggl 12 April 2013.

Sebagaimana diketahui bahwa kerugian negara dari kasus-kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2