JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung kembali melakukan terobosan, setelah membentuk Satsus (Satuan Khusus) Pemberantasan Korupsi yang hampir berumur setahun, kini Kejaksaan membentuk Satsus Buru Sergap Was (Satuan Khusus Buru Sergap Pengawasan), Kamis (3/1).
Jaksa yang terlibat Narkoba, permainan suap menyuap, pemerasan, mempermainkan Undang-Undang maupun hukum, tim Satsus Buru Sergap yang lebih dahulu bertindak menangkapnya.
Dalam hal tersebut tim akan menyerahkan kelanjutan pemeriksaannya ke Polisi setempat dimana ditemukan perbuatan melanggar hukum tersebut.
Jika perbuatan Jaksa maupun Tata Usaha itu menyangkut tindak pidana korupsi, maka tim langsung mengarahkan untuk diproses hingga persidangan.
"Saya mau Kejaksaan bersih dari oknum-oknum yang berbuat diluar ketentuan baik hukum atau undang-undang maupun norma-norma agama," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Marwan Effendy.
Diungkapkannya lagi bahwa, "Jadi apabila ada jaksa yang akan berbuat nakal menyangkut pidana maupun korupsi, tim Satuan Khusus Buru Sergap yang menangkap dan memprosesnya. Jadi kita berusaha agar kita lebih dahulu sebelum instansi lain," ujarnya.
JAMWAS Marwan Effendy mencontohkan keberhasilan tim JAMWAS menangkap dan mengungkap kasus pemerasan dengan minta uang Rp 2,5 Miliar terhadap Budi Ashari selaku Direktur Utama PT Budi Indah Mulya Mandiri, pengusaha dari Kalimantan Timur yang ditangkap di Citos, Cilandak, Jakarta Selatan, 8 Oktober 2012.(bhc/mdb) |