JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Amerika Serikat dan sejumlah senior officer dari U.S Marshals Service yaitu Assistant Chief Inspector of Asset Forfeiture Department, Thomas J. Abernathy dan International Attorney Advisor of Asset Forfeiture and Money Laundering Section, Karyn Kenny, didampingi Resident Legal Advisor, Steve Kessler datang ke Kejaksaan Agung.
Mereka sangat tertarik pada kinerja Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI. Maka atas dasar itu, rombongan dari AS ini melakukan studi komparasi (banding) dan diskusi intensif.
Pertemuan dan diskusi terkait, telah dilakukan sejak hari senin, 4 Maret 2013 hingga Kamis, 7 Maret 2013 ini, diikuti oleh para Jaksa senior yang
telah mengikuti pendidikan khusus Asset Management Office (AMO) di BOOM, Belanda pada Desember 2012 lalu.
“Forum diskusi seperti ini dipandang sangat bermanfaat untuk menambah wawasan serta pengetahuan para Jaksa mengingat Pusat Pemulihan Aset nantinya tidak hanya akan menangani aset hasil kejahatan didalam dan diluar negeri,” jelas Chuck Suryosumpeno, Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejaksaan Agung RI, Kamis (7/3).
Forum diskusi ini menghasilkan beberapa poin rekomendasi yang nantinya akan sangat bermanfaat bagi pembentukan Pusat Pemulihan Aset di bawah Kejaksaan RI, di antaranya adalah komitmen keterbukaan dan akuntabilitas yang wajib selalu dilakukan oleh PPA sehingga masyarakat dapat mengetahui serta memantau perkembangan kinerja yang dilakukan.
Selain itu forum diskusi ini juga merekomendasikan agar PPA menjadi bagian yang akan mengelola asset hasil kejahatan serta melakukan penyelesaiannya sehingga Jaksa penyidik dan penuntut umum tidak perlu melakukannya, hal ini menghindarkan kebocoran barang hasil kejahatan yang dirampas serta disita.
U.S Marshals atau United States Marshals Service adalah sebuah Lembaga yang berada di bawah Jaksa Agung Amerika Serikat. Lembaga ini bertugas membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan peradilan di 94 wilayah hukum sistem pengadilan distrik di Amerika Serikat.
United States Marshals Service juga bertugas melakukan pengamanan proses pengadilan, pengiriman tahanan dan melakukan penahanan serta penyitaan barang hasil kejahatan.
"Pihak US Marshall Service juga mendukung dan siap membantu peningkatan Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi untuk menjadi Pusat Pemulihan Aset yang berada di bawah Kejaksaan RI," kata Murtiningsih, S.H., M.H.
Sekretaris Satgassus Barang Rampasan Barang Sita Eksekusi,
Kejaksaan Agung.(bhc/mdb) |