Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Kerjasama Pemulihan Aset dengan Himbara
Friday 17 Oct 2014 18:40:40
 

Jambin Kejaksaan Agung RI melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni: BNI, BTN, Mandiri dan BRI.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni: BNI, BTN, Mandiri dan BRI. PKS tentang Pemulihan Aset tersebut ditandatangani secara resmi pada hari Jumat (17/10) pagi di kantor Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan.

Penandantanganan PKS dilaksanakan oleh Jambin Bambang Waluyo, Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama Bank Mandiri Ogi Prastomiyono dan Direktur Utama BRI Sofyan Basir. Hadir untuk menyaksikan acara tersebut Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto serta pejabat-pejabat terkait sebagai pelaksana teknis PKS: Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Murtiningsih (mewakili Kepala PPA Chuck Suryosumpeno yang sedang bertugas di Eropa), Pemimpin Divisi Hukum BNI, Legal Division Head BTN, Group Head Legal Group Bank Mandiri, Kepala Divisi Hukum BRI dan lainnya.

Jambin Bambang Waluyo menjelaskan, PKS pemulihan aset dengan Himbara ini sangat penting dan strategis. Selanjutnya pihak PPA ditugaskan untuk membantu bank-bank anggota Himbara dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemulihan aset yang terkait tindak pidana. Proses pemulihan aset nantinya diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Tidak hanya membantu menyelesaikan masalah pemulihan aset yang dialami, tim dari PPA juga akan membuat program pendidikan dan pelatihan untuk para eksekutif bidang hukum bank-bank BUMN. PPA juga nantinya akan memberikan konsultasi atau bimbingan, baik secara tertulis atau lisan terkait pemulihan aset,” beber Jambin Bambang Waluyo.

Kepala PPA Chuck Suryosumpeno menambahkan, PKS mulai dilaksanakan resmi sejak Jumat 17 Oktober 2014 hingga tiga tahun ke depan. Inisiasi penandatangan PKS ini bermula saat Kepala PPA melakukan pertemuan dengan bank-bank BUMN tersebut beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu dijelaskan visi-misi, latar belakang, sejarah, konsep, program, studi kasus tentang penerapan rezim pemulihan aset (asset recovery) di lembaga kejaksaan dan penerapan di berbagai negara.

“Selanjutnya kami dari PPA tentu saja siap membantu kegiatan pemulihan aset dengan bank-bank tersebut,” demikian Chuck menjelaskan.

Tentang PPA

PPA merupakan unit baru, terbentuk atas inisiasi Jaksa Agung Basrief Arief melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per 006/A/JA/3/2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara R.I Tahun 2014 No. 453. Sebelum menjadi PPA, unit ini hanya berupa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi yang mulai bekerja awal 2012 dan telah berhasil menyelesaikan pemulihan aset sejumlah kasus besar yang menjadi tunggakan Kejaksaan Agung selama puluhan tahun dan berhasil mengembalikan PNBP lebih dari Rp 3 Triliun.

PPA tidak hanya merampas harta atau aset terkait atau hasil kejahatan lalu mengembalikannya pada korban, namun yang juga tidak kalah penting adalah membuat si pelaku kejahatan menjadi jera. PPA menjunjung profesionalisme dan tata kelola yang baik dengan bekerja secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.(ppa/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2