JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko S Tjandra alias Tjan Hok Hui yang merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra kini masih buron. Djoko diketahui memiliki sejumlah aset, salah satunya adalah pesawat pribadi. Dalam kasusnya, Djoko Tjandra sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi. Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK) 11 Juni 2009. Kejaksaan Agung RI mengaku telah maksimal dalam upaya ekstradiksi buron terpidana. Namun, Pemerintah Papua Nugini (PNG).
"Kami sudah melakukan koordinasi secara maksimal dari pihak Kementerian Luar Negeri dan juga perwakilan kita di sana, namun jawaban dari pemerintah PNG mengatakan bahwa mereka belum melakukan pembahasan secara mendalam," ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, (25/10).
Dijelaskan Darmono upaya tersebut terkendala dengan masa transisi pemerintahan baru PNG yang dipimpin Perdana Menteri Peter O'Neil sejak September 2012 lalu. Kejaksaan menilai pemerintah PNG tidak merespon surat yang dikirimkan Kejagung secara cepat. "Kendalanya, pemerintah PNG belum melakukan pembahasan dan tidak bisa memaksakan otoritas negara lain," kata Darmono.
Kejagung pun siap langsung mendatangi PNG jika surat yang kembali dikirim tak juga ditanggapi. "Kita secara aktif akan terus berupaya secara maksimal untuk mengambil langkah-langkah yang dapat kita lakukan. Apakah pihak Indonesia harus segera ke sana atau kita menunggu kunjungan pemerintah PNG? Karena kita juga sudah mengirimi surat untuk kedua kalinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada tanggapan," ujar Darmono.
Djoko yang diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012 lalu, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung. Hal ini menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Karena persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Kejagung pun telah menyurati pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.
Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah. Djoko dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan Mahkamah Agung (MA), 10 Juni 2009 Djoko diketahui telah melarikan diri meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.(kmp/bhc/mdb)
|