Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO
Kejaksaan Agung Kesulitan Menangkap Buron Djoko S. Tjandra
Thursday 25 Oct 2012 22:38:17
 

Djoko S Tjandra (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Djoko S Tjandra alias Tjan Hok Hui yang merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra kini masih buron. Djoko diketahui memiliki sejumlah aset, salah satunya adalah pesawat pribadi. Dalam kasusnya, Djoko Tjandra sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi. Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK) 11 Juni 2009. Kejaksaan Agung RI mengaku telah maksimal dalam upaya ekstradiksi buron terpidana. Namun, Pemerintah Papua Nugini (PNG).

"Kami sudah melakukan koordinasi secara maksimal dari pihak Kementerian Luar Negeri dan juga perwakilan kita di sana, namun jawaban dari pemerintah PNG mengatakan bahwa mereka belum melakukan pembahasan secara mendalam," ungkap Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, (25/10).

Dijelaskan Darmono upaya tersebut terkendala dengan masa transisi pemerintahan baru PNG yang dipimpin Perdana Menteri Peter O'Neil sejak September 2012 lalu. Kejaksaan menilai pemerintah PNG tidak merespon surat yang dikirimkan Kejagung secara cepat. "Kendalanya, pemerintah PNG belum melakukan pembahasan dan tidak bisa memaksakan otoritas negara lain," kata Darmono.

Kejagung pun siap langsung mendatangi PNG jika surat yang kembali dikirim tak juga ditanggapi. "Kita secara aktif akan terus berupaya secara maksimal untuk mengambil langkah-langkah yang dapat kita lakukan. Apakah pihak Indonesia harus segera ke sana atau kita menunggu kunjungan pemerintah PNG? Karena kita juga sudah mengirimi surat untuk kedua kalinya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ada tanggapan," ujar Darmono.

Djoko yang diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni 2012 lalu, diinformasikan oleh Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, yang mendatangi kantor Kejaksaan Agung. Hal ini menurut Darmono, Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi Warga Negara Papua Nugini. Karena persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus bebas dari masalah hukum. Kejagung pun telah menyurati pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan Djoko bersalah. Djoko dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan Mahkamah Agung (MA), 10 Juni 2009 Djoko diketahui telah melarikan diri meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.(kmp/bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2