Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Persiapkan Penambahan Penyidik KPK
Saturday 12 Oct 2013 00:31:45
 

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Persoalan korupsi yang masih merajalela, menjadikan rakyat Indonesia semakin gerah. Dan di satu sisi masyarakat masih menaruh harapan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, namun KPK sendiri pada sisi lain ternyata masih kekurangan tenaga dan fikiran guna pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat elit atau penyelenggara negara.

Mengenai persoalan yang teramat penting ini, KPK masih membutuhkan para Penyidik yang memang Sumber Daya Manusia (SDM) Penyidik KPK berasal dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam hal ini Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, bahwa permintaan penambahan Jaksa di KPK sementara dipersiapkan. "Nanti kita persiapkan, seperti yang lalu-lalu juga seperti itu, nanti kita persiapkan beberapa orang yang diminta, lipat tiga atau lipat dua nanti kita serahkan untuk tindak lanjutnya," kata Basrief kepada Wartawan, Jumat (11/10) di Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad membantah KPK telah melakukan tebang pilih dalam kasus korupsi di Indonesia.

Menurut Abraham persoalan munculnya isu tebang pilih karena sebenarnya KPK melakukan skala prioritas terhadap kasus korupsi yang dilaporkan kepada KPK. Dia pun mengeluhkan minimnya jumlah penyidik.

"Orang di KPK hanya 700 orang. Sementara penyidik hanya 5 sampai 60 orang. Sangat tidak mungkin memberantas korupsi dari Sabang sampai Merauke. Skala prioritas ini diartikan masyarakat KPK itu tebang pilih. Padahal KPK tidak tebang pilih, tapi melakukan skala prioritas," kata Abraham dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Ecopark, Ancol, Jakarta, Sabtu (7/9), seperti dilansir okezone.com.

Abraham mencatat, setiap harinya ada sekitar 30 kasus yang dilaporkan ke KPK. Dari 30 kasus, kata Abraham, ada 10 persen kasus yang memiliki unsur kebenaran. "Setiap hari 10 persen dari 30 kasus dikali satu tahun. Ada ratusan kasus yang masuk ke KPK. Dengan jumlah orang di KPK, impossible KPK bisa bergerak," pungkas Abraham.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2