Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Pencopotan Kejati Jabar
Friday 10 May 2013 17:07:49
 

Jaksa Agung RI, Basrief Arief, Jumat (10/5) usai ibadah.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief mengatakan para stake holder kejaksaan telah bekerja maksimal dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Di hadapan para Wartawan, Basrief membantah kabar yang mengatakan bahwa kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat Soemarno bakal dicopot karena terbukti menghalangi proses eksekusi.

"Justru Dia bekerja keras, keliru itu. Mereka sudah capek-capek dibilang melakukan pembiaran, tidak ada itu," kata Basrief usai shalat Jumat di teras gedung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jumat (10/5).

Basrief menjelaskan bahwa semua tugas yang diberikan kepada jaksa sudah dijalankan dengan cukup baik. Sehingga tidak mungkin dirinya akan mengusulkan pencopotan terhadap mereka.

"Jadi, tidak ada yang dikaitkan dengan pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi," ujar terang Basrief.

Adapun Susno Duadji yang divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar, karena kasus korupsi dalam perkara PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Susno juga menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Susno mengambil untung Rp 4,2 miliar.

Ketika hendak dieksekusi April lalu, Susno memilih kabur dan berlindung di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia kemudian menyerahkan diri dan dijebloskan ke LP Cibinong, Bogor. Saat kabur, berembus kabar sejumlah jaksa tidak maksimal mengejar Susno. Bahkan, ada upaya untuk menghalanginya.

Basrief pun meminta semua pihak melaporkan kepadanya bila ada jaksa yang menghalangi proses eksekusi Susno. "Kalau kalian dapat informasi ada jaksa yang menghalangi, kasih tahu saya, kami akan lakukan inspeksi kasus," tegas Basrief.‬(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2