JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief mengatakan para stake holder kejaksaan telah bekerja maksimal dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Di hadapan para Wartawan, Basrief membantah kabar yang mengatakan bahwa kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat Soemarno bakal dicopot karena terbukti menghalangi proses eksekusi.
"Justru Dia bekerja keras, keliru itu. Mereka sudah capek-capek dibilang melakukan pembiaran, tidak ada itu," kata Basrief usai shalat Jumat di teras gedung, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jumat (10/5).
Basrief menjelaskan bahwa semua tugas yang diberikan kepada jaksa sudah dijalankan dengan cukup baik. Sehingga tidak mungkin dirinya akan mengusulkan pencopotan terhadap mereka.
"Jadi, tidak ada yang dikaitkan dengan pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi," ujar terang Basrief.
Adapun Susno Duadji yang divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar, karena kasus korupsi dalam perkara PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Susno juga menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Susno mengambil untung Rp 4,2 miliar.
Ketika hendak dieksekusi April lalu, Susno memilih kabur dan berlindung di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Ia kemudian menyerahkan diri dan dijebloskan ke LP Cibinong, Bogor. Saat kabur, berembus kabar sejumlah jaksa tidak maksimal mengejar Susno. Bahkan, ada upaya untuk menghalanginya.
Basrief pun meminta semua pihak melaporkan kepadanya bila ada jaksa yang menghalangi proses eksekusi Susno. "Kalau kalian dapat informasi ada jaksa yang menghalangi, kasih tahu saya, kami akan lakukan inspeksi kasus," tegas Basrief.(bhc/mdb) |