Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejati NTT
Kejaksaan Berhasil Selamatkan dan Setorkan Uang Rp 11 Milyar ke Bank NTT
2021-09-07 22:50:44
 

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto menyerahkan uang Rp.11 milyar kepada Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil memulihkan keuangan Negara senilai Rp.11 miliar dari beberapa tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya pada tahun 2018 lalu, dan kini telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto kepada Direktur Bank NTT Alex Riwu Kaho, di Kantor Kajati NTT pada Selasa (7/9).

Menurut Kajati NTT Yulianto, dalam jumpa pers mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dialami oleh Bank NTT senilai Rp 128 miliar. Sebelumnya, Kejati NTT telah menyita Rp 9,5 miliar dalam kasus tersebut.

"Selain uang senilai Rp 11 miliar, Kejati NTT juga menyerahkan sejumlah aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Seperti mobil, tanah dan gedung serta apartemen milik para tersangka dalam kasus itu," ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, pada Selasa (7/9)

Kajati NTT mejelaskan bahwa uang senilai Rp 11 miliar rupiah ini, sebelum diserahkan telah dititipkan terlebih dahulu pdi Bank Mandiri yang kini telah diserahkan kembali kepada Bank NTT selaku pemilik uang tersebut. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak 778, dan semuanya telah ingkra di Mahkamah Agung (MA).

"Uang ini dulu kami sita. Kami titipkan di Bank Mandiri yang dirugikan adalah negara cq. Bank NTT. Sehingga hari baru saya masukkan uang senilai 11 miliar lebih, ini baru langkah awal. Karena setalah ini akan ada tim yang dibentuk oleh saya dengan ketuanya adalah pak Wakajati serta anggotanya nanti Kajari Kita Kupang, bersama seluruh jajarannya, serta Adpidsus dan Asintel dan Bank NTT, untuk segera apraiser penuh," jelasnya.

Dalam kasus korupsi, imbuh Kajati yang juga Doktor Hukum ini, tujuan utamanya bukan soal berapa banyak orang yang dipenjarakan tapi soal bagaimana menyelamatkan uang negara sebanyak-banyaknya dalam kasus korupsi. Ia berharap kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya merupakan kasus yang terakhir yang terjadi pada Bank NTT.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2