JAKARTA, Berita HUKUM - Luar biasa, karena Kejaksaan kembali berhasil menangkap Buronan. Saat ini sudah ke-118 orang yang di tanggkap priode tahun 2019 ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr Mukri, SH, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. "Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan ke-118 di Tahun 2019 ini," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (4/9) di Jakarta.
Penangkapan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kali ini menurut Mukri merupakan hasil kerjasama Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan tim Kejati Bengkulu dan tim Kejari Bengkulu serta Kejari Rejang Lebong. "Mereka telah berhasil menangkap terpidana Indra Syafri selaku Pegawai BPD Bengkulu di rumahnya, di Perumnas Bumi Ayu Kota Bengkulu, Rabu, 4 September 2019 pukul 13:50 WIB," ucapnya.
Setelah menangkap Indra, kata Mukri Jaksa langsung mengeksekusinya dan menjebloskannya ke dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
"Terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD cabang Curup tahun 1995-1996 bersama-sama dengan Ismuni Samal, BSc yang telah ditangkap terlebih dulu oleh tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 6 Maret 2019 lalu," ungkapnya.
Akibat dari pada perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal, BSc negara rugi sebesar Rp. 1 milyar lebih.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, dimana terpidana Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit di BPD Cabang Curup tahun 1995-1996 secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp. 2 juta subsidiair dua bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266 juta rupiah.(bh/ams) |