TARAKAN, Berita HUKUM - Sikap arogansi yang ditunjukan dr. Khaerul mantan Kepala Dinas Kesehatan kota Tarakan yang saat ini menduduki jabatan Sekertaris Kota (Sekot) Tarakan, ketika dikonfirmasi di kantornya pada, Rabu (6/1) pagi waktu Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan penuh emosi dan kemarahannya sambil menunjukan SMS dari oknum LSM LAKI kota Tarakan yang seakan menjadi tempat berlindung atau Bodyguard, yang diduga dapat mengamankan dugaan kasus lelang proyek Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit atau Puskesmas dibawah naungan Dinas Kesehatan kota Tarakan, dimasa dirinya menjabat sebagai Kadis Kesehatan.
Dari kemarahan dengan penuh emosi yang ditunjukan dr. Khaerul tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pejabat stategis yang kedudukannya sebagai Sekot Tarakan tersebut, ketika adanya pertanyaan mengenai ada tidaknya tender dalam proyek pengadaan Alkes dilingkungan Dinas Kesehatan kota Tarakan pada tahun 2012/2013 semasa dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dari wartawan Siaga Bhayangkkara, dikatakan dengan sikapnya yang emosi dr. Heru mengatakan, jangan membawakan saya ke hutan belantara, karena pastilah ada proyek yang dikerjakan, namun perlu diingat bahwa saya sangat tidak simpati dengan pertanyaan seperti itu, dan apabila ditulis dan tidak memiliki data maka saya akan melaporkan, sekarang juga saya bisa melaporkan, tegasnya.
"Saya sangat tidak simpatik dan jangan bawa saya kehutan belantara dengan pertanyaan seperti itu, pastilah ada proyek, namun perlu diingat bahwa, apabila hal ini ditulis tapi tidak memiliki data dan sumber akan saya tuntut, sekarang juga bisa saya laporkan," ujar dr Heru, nama saapaan untuk dr. Khaerul dengan kesal.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tiba-tiba dengan emosi dr Khaerul yang saat ini menjabat Sekot Tarakan mengatakan bahwa, "ini yang sudah saya duga sebelumnya" dengan memperlihatkan SMS dari seorang berinisial AS oknum LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang diduga sebagai bodyguard untuk mengamankan dugaan kasus korupsi semasa dirinya dr. Khaerul menjabat Kadis Kesehatan. Bukan hanya AS dari LSM LAKI kota Tarakan, dr. Heru juga beberapa kali menyebut seorang nama lain sebagai Ketua salah satu Organisasi Anti Korupsi, NCW di Kaltim berinisial TQ, saat ia komunikasi via telpon selularnya, maupun ketika dikonfirmasi pada, Kamis (7/1).
Sambil memperlihatkan dan membaca SMS dari AS LSM LAKI dengan mengatakan, "kalau mau ketemu tolong saya dihadirkan biar saya sama-sama abang, mereka beritahukum dari Samarinda, maksud saya ketemu abang saya dihadirkan, saya tidak mau pimpinan yang ada di Tarakan mau digoyang dari media," ucap dr. Heru, mengikuti pesan SMS dari AS.
Sikap tersebut bertolak belakang dengan komunikasi pewarta sebelumnya pada tanggal (4/1) melalui telpon selularnya, dimana dr Heru menghendaki pewarta untuk datang di Tarakan agar dalam konfirmasinya lebih jelas, saat itu pewarta langsung mengirimkan pesan SMS mengabarkan akan kedatangan kami ke Tarakan dari Samarinda pada, Rabu (6/1). Namun, pesan pewarta tidak mendapat respon dari dr. Heru sampai hari dilakukan konfirmasi pada, Kamis (7/1) disinilah dengan nada kesal dan dan marah ia mengatakan tidak simpatik dan tidak mempunyai jadwal untuk diwawancarai oleh pewarta.
Menanggapi Sikap arogansi dengan emosional dari seorang pejabat setingkat Sekot Tarakan tersebut, Ketua Umum Lembaga Penyelidikan Pengawasan Korupsi RI (LPPPKRI) M Sukri Ummi kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Minggu (10/1) malam mengatakan, dari sikap yang dipertontonkan dr. Heru mantan Kadis Kesehatan Tarakan yang saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Sekda Tarakan patut dipertanyakan dan diduga kuat adanya suatu permainan atau persekongkolan antara dr. Heru dan oknum LSM LAKI dan mungkin yang lainnya, dalam menutupi adanya dugaan korupsi atau penyimpangan proyek Alkes tersebut, saat dr. Heru menjabat sebagai Kadis Kesehatan seperti dari pengakuan oknum LSM LAKI dengan mengatakan, tidak mau menghianati dr Heru, karena berkas dugaan korupsinya telah dikembalikan kepada dr. Heru, yang berarti ada yang sengaja ditutupi, terang Sukri.
Ketua Umum LPPPKRI juga meminta, agar Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan dapat menyikapi dengan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak seperti dr. Khaerul mantan Kadis Kesehatan yang saat ini sebagai Sekot Tarakan dan juga oknum LSM LAKI, serta juga pihak lain untuk bisa membongkar dugaan kasus tersebut yang selama ini masih tertutup rapi, ungkap Sukri.
"Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Tarakan untuk dapat mengembangkan dugaan kasus Alkes 2012/2013 seperti diwartakan BeritaHUKUM.com, dengan memangil semua pihak, seperti oknum LSM LAKI dan dr Khairul sendiri untuk mendapatkan kepastian hukum, hal ini akan kami kirimkan surat langsung kepada kepala Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk terjun langsung melakukan pemeriksaan atau penyelidikan atas dugaan korupsi Alkes tersebut," tegas Sukri.
Diwartakan sebelumnya, dimana AS oknum LSM LAKI Tarakan mengatakan bahwa, sesuai data yang dipegang saat itu namun adanya kesepakatan dengan dr. Heru yang berkasnya diserahkan agar jangan sampai terungkap ke publik, berupa pengadaan proyek Alkes dan juga Jamkesda tahun 20912/2013 dengan penunjukan langsung dan yang dimenangkan adalah perusahaan Bumid dengan anggaran ada yang Rp 9 milyar, ada yang Rp 10 milyar, ada yang Rp 23 milyar, serta ada yang Rp 33 milyar itu yang diduga dimarkup, kekeliruannya keputusan pemenang sudah diatur, dan kasusnya lalu sudah pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Tarakan oleh Jaksa M Ikbal, namun kasusnya diam, jelas AS.
Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tarakan M Ikbal ketika dikonfirmasi diruang kerjanya pada, Kamis (7/1) membantah pernah melakukan pemeriksaan terhadap dr. Heru sebagai mantan Kadis Kesehatan Tarakan, yang saat ini menjabat Sekot Tarakan terkait dugaan penyimpangan proyek Alkes, "Saya tidak pernah melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap dugaan kasus Alkes tahun 2012/2013 terhadap dr. Heru mantan kadis kesehatan, karena saya baru saja menjadi Kasi Pidsus di Kejari Tarakan," tegas Jaksa Ikbal.(bh/gaj) |