Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Pisang
Thursday 19 Jan 2012 23:32:16
 

Dua terdakwa kasus pencurian pisang yang berkas penuntutannya dihentikan kejaksaan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan akhirnya bersikap bijaksana dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Kasus pencurian pisang kepok sebanyak 15 tandan dengan terdakwa Kuatno dan Topan dihentikan penuntutan perkaranya dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Kejaksaan Negeri Cilacap telah menerbitkan SKP2 bagi terdakwa Kuatno alias Sukarwan bin Sukirwan Sutrisno, dan Topan alias Tarpan bin Wirdasan,” kata Kapuspenkum Noor Rahcmad kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, penerbitan SKP2 merujuk dari hasil pemeriksaan oleh psikolog dari RSUD Cilacap Reni Kusumawardani. Para terdakwa itu pun tidak dapat mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena kurang sempurna akalnya.

“Putusan ini tertuang dalam Kep B-01/O.3.17/EPP/01/2012 tertanggal 19 Januari 2012 atau pada Kamis ini. Penerbitan SKP2 tersebut ditandatangani langsung Kajari Cilacap, Jawa Tengah, Sulijati,” jelas mantan Kajati Gorontalo tersebut.

Seperti diketahui, Kuatno dan Topan dituduh melakukan pencurian pisang kepok sebanyak 15 tandan milik Wardoyo, Mungalim dan Simun. Perkara ini sempat menimbulkan silang pendapat antara Polres Cilacap sebagai penyidik dengan Kejari Cilacap sebagai penuntut. Penyidik kepolisian sempat menahan kedua tersangka selama dua bulan.

Kemudian, ditangguhkan penahannya oleh Kejari Cilacap, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), yang diikuti dengan penyerahan tahap kedua. Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan psikolog, kedua terdakwa itu dinyatakan kurang sempurna akalnya. Akhinrya SKP2 diterbitkan.

Perkara ini berbeda dengan perkara sandal jepit dengan terdakwa AAL (15). Kejari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) justru mengajukan kasus pencurian sandal jepit itu kepada pengeadilan Negeri (PN) Palu. Majelis hakim pun menyatakan bersalah, tapi terdakwa tidak ditahan dan diserahkan kepada kedua orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.(pci/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2