JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan akhirnya bersikap bijaksana dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat kecil. Kasus pencurian pisang kepok sebanyak 15 tandan dengan terdakwa Kuatno dan Topan dihentikan penuntutan perkaranya dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Kejaksaan Negeri Cilacap telah menerbitkan SKP2 bagi terdakwa Kuatno alias Sukarwan bin Sukirwan Sutrisno, dan Topan alias Tarpan bin Wirdasan,” kata Kapuspenkum Noor Rahcmad kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut dia, penerbitan SKP2 merujuk dari hasil pemeriksaan oleh psikolog dari RSUD Cilacap Reni Kusumawardani. Para terdakwa itu pun tidak dapat mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum, karena kurang sempurna akalnya.
“Putusan ini tertuang dalam Kep B-01/O.3.17/EPP/01/2012 tertanggal 19 Januari 2012 atau pada Kamis ini. Penerbitan SKP2 tersebut ditandatangani langsung Kajari Cilacap, Jawa Tengah, Sulijati,” jelas mantan Kajati Gorontalo tersebut.
Seperti diketahui, Kuatno dan Topan dituduh melakukan pencurian pisang kepok sebanyak 15 tandan milik Wardoyo, Mungalim dan Simun. Perkara ini sempat menimbulkan silang pendapat antara Polres Cilacap sebagai penyidik dengan Kejari Cilacap sebagai penuntut. Penyidik kepolisian sempat menahan kedua tersangka selama dua bulan.
Kemudian, ditangguhkan penahannya oleh Kejari Cilacap, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), yang diikuti dengan penyerahan tahap kedua. Akhirnya, setelah dilakukan pemeriksaan psikolog, kedua terdakwa itu dinyatakan kurang sempurna akalnya. Akhinrya SKP2 diterbitkan.
Perkara ini berbeda dengan perkara sandal jepit dengan terdakwa AAL (15). Kejari Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) justru mengajukan kasus pencurian sandal jepit itu kepada pengeadilan Negeri (PN) Palu. Majelis hakim pun menyatakan bersalah, tapi terdakwa tidak ditahan dan diserahkan kepada kedua orang tuanya untuk dilakukan pembinaan.(pci/bie)
|