Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Kejaksaan Kaji Pasal Pembunuhan Bagi Apriyani
Wednesday 01 Feb 2012 23:54:18
 

Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudiakn Apriyani Susanti (29) rusak berat, setelah menabrak sejumlah belasan orang yang mengakibatkan sembilan tewas dan empat lainnya luka berat (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya akhirnya menjerat Apriyani Susanti (29), tersangka kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia pun terancam hukuman yang cukup berat yakni 15 tahun penjara. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengkaji unsur pembunuhan yang dilakukan pengemudi maut tersebut.

Unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan 338 KUHP dapat ditafsirkan, karena sengaja mengabaikan kemungkinan kecelakaan hingga menewaskan orang lain yang seharusnya bisa diprediksi oleh pelaku.

"Pasal pembunuhan apakah ada unsur kesengajaan, sebab kesengajaan itu di dalam UU juga dimungkinkan ada unsur kesengajaan sebagai kepastian, sebagai kemungkinan itu akan dikaji oleh jaksanya apakah dimungkinkan diterapkannya pasal pembunuhan itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Pusdiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut Darnomo, hingga kini jaksa belum menerima pelimpahan berkas tersangka Apriyani yang menewaskan sembilan orang tersebut. "Saya kira jaksa belum menerima berkasnya tapi tetap jaksa akan menerapkan pasal-pasal sesuai dengan fakta hukum yang ada diperbuatan tersebut," kata Darmono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komber Pol. Riwanto mengatakan, jika penerapan pasal itu ada pihak yang tidak sepakat, pihaknya menyerahkan kepada hakim di pengadilan yang menentukan salah atau benarnya. "Jika ada pihak yang tidak sepakat, biar hakim yang memutuskan di pengadilan," kata dia.

Penerapan pasal pembunuhan ini, lanjutnya, dilakukan penyidik mengingat banyaknya korban yang ditimbulkan pada tabrakan di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat tersebut. "Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kami terapkan pada tersangka Afriani, mengingat banyaknya korban atas perbuatan terdakwa Apriyani tersebut," jelas Rikwanto.

Sedangkan kuasa hukum Apriyani, Efrizal menyatakan bahwa Apriyani masih belum menyadari dirinya tengah menghadapi hukuman berat. Seluruh akses informasi tertutup bagi Apriyani untuk menjaga kondisi psikisnya, agar tidak depresi. "Afriyani belum tahu dijerat pasal apa karena saya baru tahu kemarin dan dia juga tertutup sama semua informasi," ujarnya.

Di dalam ruang pemeriksaan, Afriyani diperkenankan menonton televisi. "Tapi saat hari pertama diperiksa, Afriyani langsung syok lihat berita-berita soal kecelakaan itu. Makanya, sejak itu televisi selalu dimatikan. Kami tidak mau Afriyani kenapa-kenapa, padahal pemeriksaan masih berlangsung," papar Efrizal.

Kuasa hokum Apriyani lainnya, Ahmad Suyudi mengaku, kliennya kini dalam tekanan batin yang cukup berat. Apriyani kerap menangis dan memohon ampunan selama pemeriksaan berlangsung. Ia pun menginginkan, agar bisa dipertemukan langsung dengan keluarga korban. Tapi permohonannya ini masih belum bisa dikabulkan.

"Harapan dari Apriyani ada sedikit keringan hukuman makanya dengan ada permintaan maaf dan video tempo hari, mudah-mudahan dari publik ada rasa empati. Apa yang dilakukannya itu, di luar perkirannya. Dia pun minta hukumannya diringankan," tandas dia.

Seperti diketahui, tim penyidik Polda Metro Jaya menjerat Apriyani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Afriyani hanya dijerat dengan pasal 310 dan 311 UU Momor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun.

Afriyani dinilai tidak dalam kondisi prima dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1) lalu, saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Setelah ditelusuri, Apriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Sebelum kecelakaan terjadi, Apriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di diskotik Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Ancaman hukuman Apriyani pun bertambah dengan pasal 112 jo 132 jo pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang terancam hukuman selama empat tahun penjara. Pasal ini juga disangkan kepada tiga rekan Apriyani yang merupakan penumpang dalam Xenia maut tersebut.(dbs/bie/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2