Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pemalsuan Kain
Kejaksaan Karanganyar Siap Jemput Paksa Jau Tau Kwan
Saturday 06 Oct 2012 00:32:43
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar (Foto: Ist)
 
KARANGANYAR, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah membentuk tim khusus untuk melakukan eksekusi terhadap Direktur PT. Delta Merlin Dunia Texxtile (DMDT), Jau Tau Kwan yang kembali mangkir meski sudah kali ketiga mendapatkan surat panggilan.

Dalam pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Jau Tau Kwan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, dalam perkara sengketa pemalsuan kain rayon grey dengan kode benang kuning yang diajukan PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo.

Kepala Kejari Karanganyar Agus Winoto SH MH mengatakan, pihaknya pekan lalu sudah melayangkan surat pemanggilan kali ketiga kepada Jau Tau Kwan. Yang isinya agar yang bersangkutan datang ke Kejari pada Selasa (2/10) lalu. "Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap tidak datang meski kami sudah melakukan pemanggilan kali ketiga", tandas Kajari.

Kajari menandaskan, karena Jau Tau Kwan sudah mangkir, maka pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan, untuk selanjutnya dieksekusi sesuai dengan putusan dari MA. Meski saat ini Jau Tau Kwan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA di Jakarta, tetapi hal itu tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi.

Kajari mengemukakan, pada saat stafnya mengantar surat panggilan ketiga ke rumah Jau Tau Kwan yang ada di daerah Bacem, Kabupaten Sukoharjo, pihak keluarga menolak menerima surat itu. Alasannya karena Jau Tau Kwan tidak ada di rumah. Kemudian, lanjut Agus, surat itu diberikan kepada Ketua RT. setempat, agar diketahui dan disampaikan kepada yang bersangkutan.

Tatkala ditanya, kapan upaya penjemputan paksa akan dilakukan, Kejari enggan menjelaskannya, dengan alasan hal itu rahasia. Juga saat ditanya apakah kejaksaan juga mengetahui posisi Jau Tau Kwan berada, Kejari enggan menjelaskannya. "Yang pasti kami akan segera melakukan upaya penjemputan paksa kepada yang bersangkutan", tegasnya.

Saat sidang kali kedua Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jau Tau Kwan juga tidak datang dan yang datang hanya kuasa hukum dan kerabatnya saja.(gnr/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Pemalsuan Kain
 
  Kejaksaan Karanganyar Siap Jemput Paksa Jau Tau Kwan
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2