Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Kembalikan Berkas Zainal Arifin ke Penyidik
Friday 30 Sep 2011 20:28:58
 

Zainal Arifin Hoesein usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim penyidik masih harus melengkapi berkas penyidikan tersangka Zainal Arifin Hoesein atas kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait pengembalian berkas itu dari kejaksaan yang menyatakan belum lengkap (P19) dan masih harus dilengkapi lagi.

"Berkasnya belum lengkap, karena kepolisian telah mengembalikannya lagi kepada tim penyidik. Kejaksaan menyatakan beberapa alat bukti harus dilengkapi untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Jadi, penyidik masih harus melengkapinya lagi,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

Secara terpisah, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, dengan dinyatakan P 19, maka masih ada bukti hukum, baik formal maupun material yang harus dilengkapi. "Jangan tanya apa bukti-bukti itu, karena ini projustisia. Jadi tidak bisa diinformasikan ke publik," kata Untung Yoga.

Sementara saat ditnaya mengenai upaya tersangka Masyhuri Hasan mencari perlindungan hukum sebagai saksi dan korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Untung Yoga enggan komentar.

"Urusan di kepolisian sudah selesai. Kami sudah serahkan yang bersangkutan kepada Kejaksaan. Dia sudah jadi tahanan kejaksaan dan langkahnya itu hanya perlu dikoordinasikan dengan kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, tersangka Masyhuri mengklaim sering mendapat teror, setelah penahanannya dipindah ke Rutan Salemba. Ia pun meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Permintaan ini sudah disetujui pihak LPSK. Bahkan, pihak LPSK sudah mendatangi tersangka kasus surat palsu tersebut di Rutan Salemba untuk dimintai keterangan.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2