JAKARTA (BeritaHUKUM.com) � Tim penyidik masih harus melengkapi berkas penyidikan tersangka Zainal Arifin Hoesein atas kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait pengembalian berkas itu dari kejaksaan yang menyatakan belum lengkap (P19) dan masih harus dilengkapi lagi.
"Berkasnya belum lengkap, karena kepolisian telah mengembalikannya lagi kepada tim penyidik. Kejaksaan menyatakan beberapa alat bukti harus dilengkapi untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Jadi, penyidik masih harus melengkapinya lagi,� jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Secara terpisah, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. I Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, dengan dinyatakan P 19, maka masih ada bukti hukum, baik formal maupun material yang harus dilengkapi. "Jangan tanya apa bukti-bukti itu, karena ini projustisia. Jadi tidak bisa diinformasikan ke publik," kata Untung Yoga.
Sementara saat ditnaya mengenai upaya tersangka Masyhuri Hasan mencari perlindungan hukum sebagai saksi dan korban pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Untung Yoga enggan komentar.
"Urusan di kepolisian sudah selesai. Kami sudah serahkan yang bersangkutan kepada Kejaksaan. Dia sudah jadi tahanan kejaksaan dan langkahnya itu hanya perlu dikoordinasikan dengan kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka Masyhuri mengklaim sering mendapat teror, setelah penahanannya dipindah ke Rutan Salemba. Ia pun meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Permintaan ini sudah disetujui pihak LPSK. Bahkan, pihak LPSK sudah mendatangi tersangka kasus surat palsu tersebut di Rutan Salemba untuk dimintai keterangan.(mic/bie)
|