TRENGGALEK, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu( 26/2) kemarin memeriksa mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, HM Soeharto, terkait kasus dugaan korupsi proyek PDAM tahun 2007.
Tim penyidik Pidana Khusus memeriksa tersangka sekitar tiga jam. Soeharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Januari 2014,
"Belum banyak yang bisa digali karena tersangka mengeluh sakit," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayan Sutarjana.
Mantan Bupati Trenggalek HM Soeharto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek pembukaan jalan pipa PDAM di kawasan mata air Bayong di Kecamatan Bendungan.
Proyek yang dibiayai dana penyertaan modal Pemkab Trenggalek tersebut diduga menyalahi aturan, karena dikerjakan tanpa melalui tender. Selain itu, nilai proyek baru ditentukan setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, proyek PDAM Trenggalek itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp450 juta.(sm/kjs/bhc/sya) |