JAKARTA, Berita HUKUM - Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz/3 G Generasi Ketiga oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,358 Triliun.
Kasus menjadikan Ir Indar Atmanto MSc dan Jhonny Swandy Sjam sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan kembali, maka kasus ini menambah pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Jumat (4/1).
Diawal tahun 2013 ini, 2 Perusahaan dimintakan pertanggungjawaban pidana, yakni PT Indosat Tbk yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MS Tadjoedin SH, Nomor: 55 Tanggal 10 November 1967 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 01/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).
Perusahaan kedua, yakni PT Indosat Mega Media (IM2) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon SH, Nomor: 58 Tanggal 25 September 1996 (Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print: 02/F.2/Fd.1/01/2013, tanggal 03 Januari 2013).
Dari penjelasan Kapuspenkum Setia Untung, bahwa dalam pengembangan kasus ini melibatkan belasan orang Penyidik Kejaksaan.
"Ada 15 orang Jaksa Penyidik dalam kasus ini, mereka sedang menyusun langkah-langkah bagi pelaksanaan penyidikan tersebut, seperti menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan lain-lainnya sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku," pungkas Untung.
15 Jaksa Penyidik tersebut masing-masing, Fadil Zumhana (Ketua Tim), Eko Bambang Riadi (Wakil Ketua), Gunawan Sumarsono (Sekretaris), dan Anggota Jaksa Penyidik, Suyanto, Hendro D, Agung P, Subekhan, Iwan C.K, Jefferdian, Arif B, S.B Siregar, Juli I, Adhryansah, Gusti M.S Syarif dan I.G Punia A,NR.(bhc/mdb) |