BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyelidiki dugaan perkara korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tahun 2012 senilai Rp 957 juta.
Penyelidikan perkara dugaan korupsi ini setelah Kejaksaan mendapat laporan resmi dari pengurus PNPM setempat.
Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi ini kini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh sejulah saksi menyebutkan jika diduga dana PNPM tahun 2012 itu fiktif. "Sesuai hasil penyelidikan dana PNPM itu tidak disalurkan kepada penerima," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, Jumat (8/3).
Dalam perkara ini, Kepala Desa Sambong, Munjiatun sebagai penanggungjawab program dari Pemerintah Pusat untuk pemberdayaan Masyarakat itu. Diduga dalam pencairannya, Kades Sambong itu tidak menyalurkan kepada Masyarakat. Dalam pencairannya harusnya melalui rekening kelompok simpan pinjam.
"Modusnya, pelaku membentuk 19 kelompok simpan pinjam. Setelah dana pencairan masuk kerekening oleh Kepala Desa itu kemudian dikumpulkan untuk dirinya sendiri," ungkapnya.
Dugaan sementara dana diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 599.631.200 dari total Rp 957 juta. Menurut Kajari, 19 kelompok simpan pinjam secara administrasi dan verifikasi terpenuhi, tapi setelah uang diserahkan petugas PNPM kecamatan ternyata uang dikumpulkan kepada Kades.
"Padahal tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat, tapi uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi," lanjutnya.
Masing-masing pengurus kelompok simpan pinjam perempuan dan ekonomi produktif akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Saat ini Kejari belum menetapkan tersangka. Awal penyelidikan sudah memeriksa 8 saksi dari pengurus koperasi. "Dari pemeriksaan saksi sudah mengarah kepada Kepala Desa itu (Munjiatun,red)," pungkasnya.
Untuk diketahui kasus ini terungkap dari laporan pengurus yang tidak menerima dana PNPM. Padahal, seharusnya dana bergulir tersebut digunakan dapat untuk kesejahteraan kelompok masyarakat. Selain mencatut nama Kades, diduga juga melibatkan suami Kades Sambong yang berperan sebagai Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).
Sekedar diketahui, saat ini pasangan Suami Istri Nur Hadi dengan Munjiatun masih mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro karena terjerat kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (jasmas) tahun 2010 senilai Rp127 juta di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem.(nas/kjs/bhc/rby)
|