SIDRAP, Berita HUKUM - Hari ini, Jumat (14/12) sekitar pukul 13:30 Wita, Kejaksaan Negeri Sidrap, memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika dan obat-obatan (narkoba) berupa zat psitropika jenis sabu-sabu dan tablet ekstasi jenis Methylenedioxy N Methylamphetamine (MDMA).
Pemusnahan digelar di halaman kantor kejasaan setempat. Pemusnahan tersebut merupakan agenda tahunan. Tak hanya narkoba yang akan dimusnahkan, kasus lainnya seperti barang bukti perjudian rencananya juga akan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, H Arifin Hamid, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Sudirman, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan penanganan kasus sepanjang tahun 2012.
"Semua barang haram tersebut adalah hasil sitaan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pihak Pengadilan Negeri Sidrap," ungkap Sudirman saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (14/12)
Ia merincikan, barang bukti dua perkara tersebut adalah hasil penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tahun 2012 yang berjumlah 28 perkara kasus narkoba.(kjs/bhc/opn)
|