JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima berkas perkara kasus penyelewengan pajak, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 737 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Siswanto menyatakan berkas perkara dan tersangka berinisial IS ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Menyusul diserahkannya barang bukti dan tersangka IS dari penyidik Dirjen Pajak, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan secepatnya melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Siswanto, pada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (12/12).
Siswanto menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai hasil penyidikan Tim Penyidik Pajak Direktorat Penegakan Hukum yang bekerjasama dengan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat III dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Ketiga tim gabungan ini sebelumnya berhasil membongkar kasus penyelewengan kasus penyelewengan pajak di wilayah Jakarta, Bandung dan Bogor yang dilakukan oleh komplotan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama tersangka AS dan HB (tersangka dengan berkas terpisah). Akibat ulah mereka bertiga, Negara rugi sebesar Rp 3 milyar.
Sedangkan tersangka IS sehari-harinya membantu mengurus pekerjaan beberapa perusahaan. Ia diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan modus sales faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) untuk 14 perusahaan.
Tersangka IS diduga dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) kliennya atas nama PT SJ, PT JS dan PT KM dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari komplotan AS ke dalam SPT masa PPN kliennya sehingga pembayaran ke negara berkurang.
Perbuatan mereka tersebut dilakukan sejak Januari 2015 sampai Desember 2017. Akibat daripada perbuatan IS ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 737 juta.
Dengan demikian, IS diancam dengan pasal 39A huruf a junto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
"Tersangka Is dan barang buktinya langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, untuk disidangkan," pungkas Siswanto.(bh/ams) |