Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBD
Kejari Batam Tetapkan Ketua KPU sebagai Tersangka
Wednesday 12 Sep 2012 00:16:26
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam (Foto: Ist)
 
BATAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan Ketua KPU Kota Batam, Hendriyanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Batam ke KPU.

Mantan Sekretaris KPU Kota Batam, Saripuddin Hasibuan, dan Bendahara KPU Batam, Dedi Saputra, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Hendriyanto belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini saya menetapkan tersangka baru, melihat perkembangan dua tersangka lain. Tersangka berinisial H. Ketua KPU Kota Batam”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Selasa (11/9).

Astiti menjelaskan, Penetapan Hendriyanto sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat-surat KPU Batam yang disita penyidik. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan. Ini karena harus mempersiapkan barang bukti hingga dirasa cukup untuk melakukan penahanan.

“Dua alat bukti tersebut, kata I Made, sudah cukup untuk menetapkan Hendriyanto sebagai tersangka”, ujarnya.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan ada anggota komisioner KPU Batam akan menyusul Hendriyanto jika penyidik menemukan alat bukti baru.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemkot Batam menggelontorkan dana hibah sebesar Rp17,3 miliar ke KPU Kota Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan wali kota. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010, sebesar Rp13,5 miliar, serta pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.

Pada 2011, Kejari Batam menduga ada penyalahgunaan dana itu. Dari Rp17,3 miliar dana yang dicairkan, kejari menghitung ada sekira Rp1 miliar yang dikorupsi.(ysh/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > APBD
 
  Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
  Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
  KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
  KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
  KPK OTT 2 Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Suap
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2