Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
APBD
Kejari Batam Tetapkan Ketua KPU sebagai Tersangka
Wednesday 12 Sep 2012 00:16:26
 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam (Foto: Ist)
 
BATAM, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan Ketua KPU Kota Batam, Hendriyanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Batam ke KPU.

Mantan Sekretaris KPU Kota Batam, Saripuddin Hasibuan, dan Bendahara KPU Batam, Dedi Saputra, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Hendriyanto belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Hari ini saya menetapkan tersangka baru, melihat perkembangan dua tersangka lain. Tersangka berinisial H. Ketua KPU Kota Batam”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan, Selasa (11/9).

Astiti menjelaskan, Penetapan Hendriyanto sebagai tersangka berdasarkan temuan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan surat-surat KPU Batam yang disita penyidik. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan. Ini karena harus mempersiapkan barang bukti hingga dirasa cukup untuk melakukan penahanan.

“Dua alat bukti tersebut, kata I Made, sudah cukup untuk menetapkan Hendriyanto sebagai tersangka”, ujarnya.

Ditambahkannya, tidak menutup kemungkinan ada anggota komisioner KPU Batam akan menyusul Hendriyanto jika penyidik menemukan alat bukti baru.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemkot Batam menggelontorkan dana hibah sebesar Rp17,3 miliar ke KPU Kota Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan wali kota. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010, sebesar Rp13,5 miliar, serta pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.

Pada 2011, Kejari Batam menduga ada penyalahgunaan dana itu. Dari Rp17,3 miliar dana yang dicairkan, kejari menghitung ada sekira Rp1 miliar yang dikorupsi.(ysh/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > APBD
 
  Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
  Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
  KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
  KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
  KPK OTT 2 Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Suap
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2