JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul penangkapan terhadap jaksa Sistoyo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Jawa Barat, Senin (28/11).
Selain kantor Kejari Cibinong, tim penyidik KPK juga menggeledah sebuah tempat di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat. "Ya, kami tadi pagi melakukan penggeledahan di dua tempat. Yang petama di Kajari Cibinong dan di suatu tempat di daerah Puncak," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Sedangkan sebuah tempat yang ikut digeladah itu diduga rumah dari salah satu tersangka dari pihak swasta tersebut. Penggeledahan ini merupakan upaya pengumpulan barang bukti dalam kasus suap yang melibatkan Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong yang telah dinonaktifkan itu.
Sebagaimana yang diberitakan, jaksa Sistoyo tertangkap tangan menerima suap dari pengusaha Edward Bunjamin dan Anton Bambang pada Senin (21/11) petang lalu. Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong.
Tim penyidik KPK menemukan uang senilai Rp 99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh Edward dan Anton Bambang. Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan Edward dan Naton Bambang merupakan pihak pemberi suap tersebut.(dbs/spr)
|