Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Gunungkidul
Kejari Gunungkidul Bersama Bupati Canangkan WBK dan WBBM
2020-02-27 15:57:27
 

Suasana apel pencanangan menuju WBK dan WBBM di halaman kantor Kejari Gunungkidul.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Koswara bersama Bupati dan unsur Forkompida melakukan apel pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Koswara menyatakan bahwa saat ini pihaknya, selaku insan Adhyaksa sudah saatnya akan mewujudkan wilayah bebas korupsi dan melayani masyarakat.

"Sudah saatnya seluruh pegawai Kejari mewujudkan bebas korupsi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Gunungkidul," ujarnya Rabu (26/2).

Dalam acara apel pencanangan Bebas Korupsi dan Bersih Melayani ini dilakukan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran pegawai di Kejari Gunungkidul.

Koswara juga turut menandatangani Pakta Integritas tersebut, bersama Bupati Gunungkidul Badingah yang hadir dalam acara pencanangan tersebut.

Badingah optimis, komitmen Kejari Gunungkidul bisa terwujud. Ia berharap upaya ini bisa membuat pelayanan pada masyarakat semakin baik dan berkualitas sesuai kebutuhan mereka.

"Saya harap baik seluruh jajaran hingga pimpinan Kejari Gunungkidul berkontribusi dalam mewujudkan Zona Integritas tersebut," kata Badingah

Apel tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Gunungkidul pada Rabu 26 Februari 2020 pagi tersebut, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2