Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Gunungkidul
Kejari Gunungkidul Tahan Lurah AG karena Dugaan Korupsi
2020-08-04 20:11:01
 

Pada saat pemberkasan Tahap II, Lurah AG di Kejari Gunungkidul (Foto: Istimewa)
 
GUNUNGKIDUL, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, menahan Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari, berinisial AG. Ia ditahan pada saat tahap II, usai diperiksa secara marathon di Kejari Gunungkidul.

Pada saat itu AG yang langsung dimasukkan ke mobil tahanan, untuk ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan. Usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan kepada penuntut umum.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Koswara, tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.353 juta sejak Agustus 2019 lalu. Setelah melalui beberapa tahap penyidikan, akhirnya Kejari Gunungkidul menyatakan berkas AG telah dinyatakan lengkap.

"Pak Lurah, AG sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara hasil penghitungan dari BPKP Yogyakarta senilai 353 juta. Kami juga telah melakukan penahanan terhadap AG pekan lalu," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum via WhatsApp, pada Selasa (4/8).

Dikarenakan masih suasana pendemi Covid-19 saat ini, menurut Koswara tersangka AG sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Terlebih dahulu dilakukan cek kesehatannya.

"Selanjutnya AG langsung kami panggil diperiksa kesehatan dan langsung kami tahan di Lembaga pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas tersebut.

Menurut Koswara, pihaknya melakukan penahanan sambil menunggu proses selanjutnya termasuk persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Karena sebagai Lurah AG diduga melakukan tindak pidana korupsi karena bangunan gedung Balai Kalurahan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Oleh karena itu Kejari Gunungkidul melakukan penyidikan dan penyelidikan. Hasil daripada perhitungan BPKP Yogyakarta, diduga telah terjadi korupsi dengan kerugian negara Rp.353 juta.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2