Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Raskin
Kejari Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Raskin
Friday 25 May 2012 20:27:12
 

Media Bulog (Foto: bulog.co.id)
 
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jabar, menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras untuk warga miskin atau raskin di Divisi Regional Bulog Jabar, kemarin.

Kedua tersangka pejabat Bulog itu hingga kemarin masih dalam pemeriksaan intensif tim jaksa penyidik. Mereka berinisial NS dan M.

Kepala Kejari Bandung, Febrie Adriansyah mengatakan modus yang dilakukan tersangka di antaranya dengan pemotongan biaya operasional penyaluran tahun anggaran 2008-2010 yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, dana hasil pemotongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. "Untuk kepastian jumlah kerugian, tim penyidik Kejari Bandung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutur Febrie, seperti yang dirilis kejaksaan pada Kamis (24/5).

Febrie menegaskan jumlah tersangka mungkin bertambah, karena pengembangan penyidikan masih berlangsung. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saat ditanya alasan belum ditahannya tersangka, Febrie berkilah masih dalam proses pertimbangan karena proses penyidikan belum selesai. "Penahanan bisa saja dilakukan secepatnya, jika mereka terindikasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya. (Sm/kjt/sya)



 
   Berita Terkait > Raskin
 
  Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
  50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
  Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
  Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
  Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2