BANDUNG (BeritaHUKUM.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jabar, menetapkan dua tersangka kasus korupsi penyaluran beras untuk warga miskin atau raskin di Divisi Regional Bulog Jabar, kemarin.
Kedua tersangka pejabat Bulog itu hingga kemarin masih dalam pemeriksaan intensif tim jaksa penyidik. Mereka berinisial NS dan M.
Kepala Kejari Bandung, Febrie Adriansyah mengatakan modus yang dilakukan tersangka di antaranya dengan pemotongan biaya operasional penyaluran tahun anggaran 2008-2010 yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, dana hasil pemotongan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. "Untuk kepastian jumlah kerugian, tim penyidik Kejari Bandung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tutur Febrie, seperti yang dirilis kejaksaan pada Kamis (24/5).
Febrie menegaskan jumlah tersangka mungkin bertambah, karena pengembangan penyidikan masih berlangsung. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Saat ditanya alasan belum ditahannya tersangka, Febrie berkilah masih dalam proses pertimbangan karena proses penyidikan belum selesai. "Penahanan bisa saja dilakukan secepatnya, jika mereka terindikasi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya. (Sm/kjt/sya) |