Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Narkoba
Kejari Jakarta Selatan Musnahkan 23 Kg Narkotika
Friday 28 Sep 2012 11:42:42
 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memusnahkan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkotika dan obat - obat terlarang. Barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Jaksel, Jalan Rambai, Kamis (27/9).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jaksel Agung Ardiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu narkotika jenis ganja kering seberat 21197,2 gram, heroin 46,721 gram, dan metamfetamina sebanyak 105,24 gram. Dan psikotropika jenis ekstasi sebanyak 46 butir.

Sementara itu, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan berupa 45 ponsel berbagai merek, bong atau alat hisap tujuh buah. Dua perkara uang palsu berupa dua lembar pecahan seratus ribu dan pecahan lima puluh ribu dan scaning pecahan lima puluh ribu sebanyak 40 lembar. Senjata tajam 29 buah dari 23 perkara. Sedangkan tiga pucuk senjata api, tiga butir peluru tajam dan empat kotak peluru gotri, diserahkan ke Polda Metro Jaya diwakili oleh Ajun Komisaris Besar Suparmin Ari Saputro.

Pemusnahan barang bukti ini, kata Agung, merupakan wujud komitmen penegak hukum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini juga sejalan arahan Kajari Jaksel, Masyhudi untuk memusnahkan barang bukti setiap tiga bulan", tambah Agung.

Pemusnahan disaksikan anggota komisi kejaksaan, unsur kepolisian, Suku Dinas Kesehatan Kota Jaksel, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah wartawan.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2