Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Desa
Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
2020-06-19 16:17:11
 

Barang Bukti yang berhasil diambil dari Terdakwa.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, berhasil menarik uang negara sebesar Rp. 1,1 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada 2016 lalu.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Sutiyono dalam siaran persnya menyatakan berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, uang tersebut diterima dari terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail.

Kala itu Asep menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada tahun 2016 lalu. Namun, saat ini ia menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi, dan uang tersebut dikembalikannya sebagai uang pengganti atas kerugian negara itu.

"Perkara ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 (pada waktu itu disampaikan ke media) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan sampai sekarang proses penututan sudah berjalan pada tahap pembacaan surat tuntutan oleh JPU, kata Mahayu di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Hari.

Selanjutnya Kajari Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Terdakwa sudah dua kali menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Sebelumnya Terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp.100 juta pada saat proses penyidikan.

" Hari ini Terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Maka dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan dan ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," ungkapnya.

Dengan adanya perkara ini Kajari mengimbau segenap Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa sehingga tidak tersandung kasus atau perkara hukum.

Senada dengan itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menambahkan pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa.

"Sejauh ini sudah sampai tahap akhir pemeriksaan persidangan dan Senin depan agenda sidangnya adalah pembacaan surat tuntutan" ungkapnya

Sementara dari modusnya tindak pidana korupsi ini terdiri dari bermacam modus, ada yang markup, ada pula yang fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan ;

Selanjutnya Kasi Pidsus menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Terdakwa ini, bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp. 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai kurang lebih Rp.1,1 miliar.

"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan hari ini Terdakwa sudah menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ucapnya.

Selain itu Angga mengungkapkan bahwa semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini maka kerugian negara telah pulih.

" Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan Terdakwa karena seperti yang saya katakan, pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri dengan menggunakan rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten BBekas," pungkasnya.(bh/ama)



 
   Berita Terkait > Desa
 
  Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
  Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
  Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
  Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
  Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2