Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejaksaan Negeri Karo
Kejari Karo Penjarakan Candra Tarigan Karena Mangkir Sidang
2020-08-28 20:43:29
 

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad (Foto: Istimewa)
 
KARO, Berita HUKUM - Pasca mangkir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, bergerak cepat dan langsung menangkap dan menahan Candra Tarigan (CT). Sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad pihaknya telah memahan seorang tersangka berinisial CT. Penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan oleh tim dari seksi Pidana Khusus (Pidsus). Karena pada saat terjadinya kasus tersebut, yang yang bersangkutan memiliki peranan yang cukup penting.

"Pada hari ini, tim penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan tersangka terhadap CT. Kasus yang menjerat CT masih merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA menyangkut Tahun Anggaran (TA) 2016," ujar Denny via WhatsApp pada Jumat (28/8).

Menurut Denny, pada saat terjadinya kasus ini CT sebagai mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo. Keterkaitannya dikarenakan Ia memiliki kuasa sebagai Pengguna Anggaran (PA).

"Yang bersangkutan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA). Untuk kerugian negara yang menyangkut CT, sekitar 1,4 miliar rupiah. CT juga sudah beberapa kali kita lakukan pemeriksaan sebelum kita terapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Dengan demikian, Kejari Karo sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena sebelumnya sudah dua orang yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini perkaranya sudah disidangkan. (bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2