PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Dua oknum PNS Pemkab Probolinggo yakni, Ali Wafa (32) dan Alfin Dian Felani (26), Probolinggo ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan karena dituding menipu CPNS. Ali tercatat sebagai PNS di sebuah kecamatan di Kabupaten Probolinggo, sementara Alfin seorang guru SD Negeri di Kecamatan Paiton.
“Kedua oknum PNS itu kami tahan karena disangka terlibat penipuan terhadap CPNS,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan, I Putu Indriati, Senin (18/2). Penahanan itu bersamaan dengan pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) dari Probolinggo.
Jaksa Penuntut Umum, Didik Nugroho menambahkan, kejaksaan punya alasan penahanan terhadap dua oknum PNS itu. Dikatakan kejaksaan khawatir keduanya mengulangi perbuatannya, melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti. ”Apalagi kedua tersangka itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk disidangkan,” ujarnya.
Ali dan Alfin disangka menipu Abdul Hadi, dijanjikan anaknya, Fathur Rahman bisa menjadi CPNS asalkan membayar uang pelicin.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari, Ketut Kasna Desi menjelaskan, kasus rekrutmen CPNS yang ’diboncengi’ kedua tersangka itu terjadi pada Desember 2010 silam.”Kepada Hadi, kedua tersangka menjanjikan Fathur bisa menjadi guru honorer di Kota Probolinggo,” ujarnya.
Dengan modal menjadi guru honorer, kelak Fathur pun dijanjikan bisa melenggang menjadi guru berstatus PNS. Ali dan Alfin yang datang ke rumah Hadi pun menerima uang muka Rp 10 juta, Desember 2010 silam.
Masih di bulan yang sama, kedua tersangka kembali mendatangi rumah Hadi. Tujuannya meminta uang tambahan, dan diberi lagi Rp 3 juta.
Kepada Hadi, kedua tersangka mengatakan, uang sebesar total Rp 13 juta itu untuk uang administrasi. “Ternyata belum cukup, pada Januari 2011, kedua tersangka kembali meminta uang kelengkapan, Rp 17 juta,” ujar Kasi Pidum.
Belakangan, kedua tersangka didampingi HF mendatangi rumah Hadi di Pajarakan Kulon. ”Mereka mengarang cerita bahwa ada satu CPNS yang mengundurkan diri di Kota Probolinggo,” ujarnya.
Apa pun alasannya, yang jelas kedua tersangka kini terancam Pasal 378 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari, Ketut Hasna.(sm/kjs/bhc/rby) |