Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejari Kutai Barat
Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
2021-12-11 15:41:01
 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti didampingi para kasi saat.memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) dibawah Komando Bayu Pramesti bergerak cepat, menangkap dan memenjarakan tersangka berinisial JN dan AD. Pasalnya kedua tersangka tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat pada tahun 2019.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti bahwa penahanan terhadap keduanya dilakukan para penyidik Kejaksaan Kubar setelah memiliki lebih dari dua alat bukti. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan ekspos dan gelar perkara sebelum menahan kedua tersangka itu.

"Penahanan itu dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2019. JN dan AD telah resmi ditahanan, dan keduanya dititipkan oleh Kejaksaan di ruang tahanan Polres Kubar, Kota Sendawar, sejak Kamis tanggal 9 Desember 2021," ujarnya kepada pewarta via Whatsapp di Jakarta, pada Jumat (10/12).

Untuk status tersangka, ungkap Bayu sebenarnya sudah terjadi sejak 14 April 2021 lalu. Namun hampir 8 bulan, JN dan AD tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, alasannya karena JN mengalami gangguan kesehatan.

Kendati demikian, sebelum dilakukan penahanan, Kejari Kubar telah meminta tim dokter dari RSUD Harapan Insan Sendawar untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya JN dinilai sehat. Tetapi, lanjut Bayu sebelum keduanya dijebloskan ke rutan Polres, JN dan AD terlebih dahulu dibawa ke kantor Kejari Kubar, keduanya dites antigen covid-19, pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Kejari Kutai Barat
 
  Kejari Kubar Sita Uang dan Barang Tersangka Korupsi BPBD
  Kejari Kubar Ungkap Dugaan Korupsi BPDB dan Sudah Penjarakan 2 Orang Tersangka
  Selamatkan Kerugian Negara Rp1,7 M dari Proyek Jaringan Listrik Tak Selesai, Kejari Kubar Dapat Apresiasi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2