Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus IPAL
Kejari Makale Tetapkan Tersangka Proyek IPAL
Monday 10 Sep 2012 15:57:20
 

Kejaksaan Negeri Makale (Foto: Ist)
 
MAKALE, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Makale, telah menetapkan dua orang tersangka kasus pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lakipadada, Kabupaten Tana Toraja, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Raymel Jesaja kepada tim redaksi website Kejaksaan RI, Senin (10/9).

Dijelaskannya, berdasarkan adanya temuan kejaksaan dugaan mark up dan kesalahan bestek dalam proyek tersebut, pihak Kejari kini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 juta ini.

Kedua tersangka yang sudah ditetapkan itu, masing - masing pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tana Toraja, AP dan direktur CV. Marsinar, PS yang merupakan kontraktor pelaksana proyek IPAL tersebut.

Menurutnya, peningkatan status dan penetapan kedua tersangka itu, dilakukan setelah pihak penyidik kejaksaan menemukan bukti - bukti yang kuat dan indikasi merugikan negara. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 830 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup pada tahun 2011.

“Indikasi akan kerugian negara sudah kita dapatkan. Dugaan sementara adalah kemahalan harga (mark up) dan ketidaksesuaian antara gambar (bestek) dan realisasi pekerjaan di lapangan”, ujarnya.

Kajari yang saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Adrianus Y Tomana, mengatakan di RSUD Lakipadada saat ini terdapat dua IPAL, yang lama dan baru.

Anggaran proyek IPAL RSUD Lakipadada bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup tahun 2011, sebesar Rp 830 juta yang memiliki kapasitas 15 M3 per hari, sedangkan nilai proyek IPAL yang lama hanya menelan anggaran sebesar Rp. 520 juta, tetapi memiliki kapasitas 30 meter per hari. Hal ini membuktikan ada kemahalan pada pembangunan IPAL yang baru.

Raymel mengatakan bahwa pihak Kejaksaan akan terus melakukan penyidikan dan melakukan pengembangan dari bukti - bukti yang sudah ada karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain.

“Tersangka bisa saja bertambah tetapi itu tergantung dari penyidikan yang kami lakukan”, pungkasnya.(rd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2