Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BNI
Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi BNI Rp 13M
Tuesday 28 Aug 2012 14:38:25
 

Bank BNI (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
PALOPO, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palopo, segera lakukan pemeriksaan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Bank Negara Indonesia (BNI), cabang Palopo. Bahkan, kasus tersebut siap dilakukan pengusutan karena terdapat indikasi fakta hukum, apalagi disinyalir merugikan Negara, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Oktavianus, Senin (27/8).

Dijelaskannya, dirinya sudah memerintahkan penyidik Intelijen untuk melakukan pengusutan dan mempelajari kasus tersebut. Dalam kasus ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak dari BNI Palopo. Tujuannya, guna melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan Pulbaket).

Ditegaskan oleh Kajari bahwa melihat data - data yang diterimanya, memang terdapat indikasi korupsi. Pasalnya, BNI Cabang Palopo menyetujui pinjaman kredit sebesar Rp13 miliar tahun 2011-2012 kepada nasabah bernama, Ronny Poniman Susanto, Direktur PT Jakarta Adi Perkasa. Rony yang mengajukan kredit dengan melampirkan agunan lahan seluas kurang lebih 2 hektare sebagai sebagai jaminan kredit.

Saat ini penyelidikan sudah mulai dilakukan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan sambil dipelajari modus yang dilakukan pihak bank dan nasabah. Kalau memang ada permainan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, berarti kuat dugaan terjadi Tipikor. Tapi, pihaknya akan pelajari dulu sebelum melakukan penyelidikan kasus ini.

Dari data yang diperoleh dari Badan Advokasi Kinerja Indonesia Pemantau Pemberantasan Korupsi (BAKIL) Luwu Raya, modus yang dilakukan BNI dalam kasus ini melakukan mark - up pada nasabah yang mengajukan kredit. Nasabah yang melampirkan agunan nasabahnya dimainkan oleh pihak bank dengan menaikkan pinjaman kredit.

“Kalau ternyata terjadi markup, sangat jelas terjadi melawan hukum dan korupsi”, Tandasnya.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2