PURWOKERTO, Berita HUKUM - Akhirnya Kejaksaan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam kerja sama Universitas Jenderal Soedirman dengan PT Aneka Tambang, terkait kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Jenderal Soedirman. Salah seorang tersangka merupakan rektor kampus (Unsoed) yaitu Edy Yuwono.
Mereka diduga menerima aliran dana dari proyek kerjasama pertanian terpadu di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, Kamis (21/2) menjelaskan, ketiga tersangka itu terlibat dugaan kasus korupsi proyek PT Antam. Proyek itu ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp 2 miliar.
“Tiga tersangka tersebut, yakni, EY, WH dan SMJ,” ujarnya. EY saat ini merupakan Rektor aktif di Unsoed Edy Yuwono. Dia sudah tiga kali diperiksa kejaksaan. Sebelumnya Kejari juga telah menyita 3 unit mobil terios yang merupakan sebagai barang bukti hasil korupsi di Unsoed.
Rektor Unsoed sebelumnya sempat membantah perihal mobil-mobil itu, bahkan mobil Toyota Inova bernopol R 6599 ZA yang disita Kejari bukan milik Rektor melainkan milik Muhammad Bata Dosen Fakultas peternakan Unsoed. Selain menerima mobil, Edy Yuwono juga menerima transfer dana sejumlah Rp 175 juta.
Sedangkan tersangka lain Winarto Hadi (WH) merupakan kasir proyek dana dari Antam masuk ke tiga rekening pribadinya. Dari rekening inilah, dia membagi ke sejumlah pejabat yang terlibat dalam tim itu. Winarto diduga mendapat salah satu dari mobil Terios yang sudah disita kejaksaan. Saat dikonfirmasi, Winarto membantahnya. “Tidak, tidak ada dana itu,” katanya.
Sementara tersangka terakhir dari ketiga kasus ini Suatmadji yang merupakan Asisten Senior Manager CSR PT Antam. Suatmadji diduga menerima sukses fee Rp 580 juta, atau sekitar 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar. Namun tersangka juga membantahnya. “Saya tidak terkait,” pungkasnya.
Kasus tersebut merupakan salah satu poin penelusuran yang dilakukan Kejari Purwokerto terkait aliran dana hibah dari PT Aneka Tambang kepada Unsoed sejak 2011 silam. Dalam penelusurannya, Kejari Purwokerto fokus menyidik BLU Unsoed yang totalnya mencapai sekitar Rp 6,2 miliar.
Rektor Unsoed Edy Yuwono sudah diperiksa oleh Kejari Purwokerto setidaknya tiga kali sejak hari Senin (18/2) lalu. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Suatmadji hari Selasa (19/2) lalu.
Sejauh ini masih ada beberapa nama lain yang juga dibidik pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun hingga kini belum lagi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang diduga ikut terlibat, di antaranya, Saparso sebagai kepala proyek dan Budi Rustomo sebagai Pembantu Rektor II.(dbs/bhc/put) |