SAMARINDA, Berita HUKUM - Terpidana kasus tindak pidana korupsi atas nama Bakkara alias Abu Bakar alias Bakka yang beberapa kali di panggil oleh Kejaksaan Negeri Samarinda usai turunnya vonis Kasasi dari Kejaksaan Agung RI akhirnya dieksekusi oleh tim Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda ke tahanan Rutan Klas II A Sempaja Samarinda pada, Senin (13/7/2020) pukul 18.45 WITA.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Zainal Efendi, SH ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya mengatakan bahwa, eksekusi terpidana korupsi Dana Hibah atas nama Bakkara rencananya hari ini setelah sholat Ashar, namun saat ini kita masih menunggu, sebut Zainal.
"Hari ini eksekusi terpidana korupsi dana hibah atas nama Bakkara sesuai jadwal setelah sholat Ashar namun yang bersangkutan izin untuk ziarah ke kubur orang tuanya terlebih dahulu, ya kita tunggu," ujar Kasi Pidsus pada, Senin (13/7) sore.
Ditambahkan Kasi Pidsus yang di dampingi Kasi Intel bahwa, apabila sampai malam yang bersangkutan tidak datang maka, selambatnya besok pagi kita jemput paksa di rumahnya, terang Zainal Efendi.
Terpidana Bakkara alias Bakka bin Ambo Dalle yang Amar putusan oleh Kejaksaan Agung RI mengatakan terdakwa Bakkara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.951.685.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) tahun penjara.
Bakkara yang merupakan Ketua Kelompok Tani Resota Jaya sebagai penerima dana hibah sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 12 Maret 2018 lalu dijatuhi hukuman 5 (tahun) 6 (enam) bulan penjara, dan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Kaltim pada tanggal 2 Januari 2019 lalu menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Pantauan pewarta, sekitar pukul 18.45 WITA terpidana Bakkara yang diantar pihak keluarganya memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, yang saat ini berada di Jalan Juanda Samarinda akibat gedung kantor yang lama terletak di Jalan M Yamin dalam proses pembangunan.
Ketika tim eksekutor Kejaksaan yang dipimpin Jaksa Subandi meminta terpidana Bakkara untuk menandatangani sejumlah berkas diantaranya berita acara penahanan. Namun yang bersangkutan menolak untuk menandatangani, dengan mengatakan tidak mau menandatangani berkas penahanan karena belum menerima surat perintah eksekusi.
Jaksa Subandi langsung menyodorkan surat perintah eksekusi lalu membaca dan meminta untuk tandatangan, namun terpidana Bakkara tetap menolak untuk menandatanganinya.
Namun demikian, yang bersangkutan tetap digiring menuju kendaraan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas II A Sempaja Samarinda. Sebelumnya tim eksekutor terlebih dahulu singgah di Bapelkes Samarinda untuk mengambil hasil Repites dan SWAB terkait COVID-19.
Sebelum digiring ke Rutan Samarinda, terpidana Bakkara dengan suara agak tinggi mengatakan bahwa, dirinya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena dirinya harus datang memenuhi panggilan Kepolisian, dalam hal ini Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
"Saya dikatakan tidak kooperatif penuhi panggilan itu tidak benar, karena saya harus datang memenuhi panggilan Polda Kaltim. Ada yang mengatakan bahwa saya akan melarikan diri. Kalau saya akan melarikan diri ini waktu Jeda yang cukup panjang," sebut Bakkara.
Sementara, kasus tindak pidana korupsi dana hibah ini pun menyeret nama mantan anggota DPRD Kaltim, Hermanto Kewot yang saat ini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan yakni selama 4 (empat) tahun penjara. Hermanto Kewot yang merupakan mantan anggota DPRD Kaltim periode 2014 - 2019 didakwa telah menerima gratifikasi dari terpidana Bakkara sebesar Rp 245 juta dari atas cairnya bantuan dana hibah melalui Fraksi Golkar senilai Rp 3,8 miliar, saat itu Kewot merupakan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDI Perjuangan.(bh/gaj) |