Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Kosmetik, Obat-Obatan
2019-06-03 00:45:44
 

Tampak suasana saat Kejari Samarinda melakukan pemusnahan barang bukti.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Jalan M. Yamin Samarinda, Selasa (28/5).

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu dan obat - obatan hasil kejahatan, juga hadir dari pihak kepolisian Polres Samarinda, BNN Kota Samarinda, Dinas Kesehatan, Balai POM serta unsur Kejaksaan itu sendiri.

Barang bukti Sabuh dengan cara dilarutkan dalam air serta barang bukti lainnya berupa hanphone, home teater, serta kosmetik dan obata obatan yang dilakukan dengan cara dibakar.

Pada kesempatan tersebut, Plh. Kasipidum Kejari Samarinda Dwinanto Agung Wibowo mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dimusnahkan yang merupakan hasil putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana diatur berdasarkan Undang-Undang.

“Pemusnahan barang bukti tersebut setelah melalui putusan Pengadilan atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali,” ujar Dwinanto, Rabu (29/5) lalu.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, selain narkotika lebih banyak barang kosmetik tanpa izin edar yang disita oleh Balai POM, terang Dwinanto.

Sementara, “khusus barang bukti Sabu-sabu dan jenis Narkotika lainnya yang dimusnahkan adalah sisa dari Laboratorium Forensik dan dimusnakan dengan cara dilarutkan dalam air," jelas Dwi.

Barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum yang dimusnakan adalah,
Perkara TPUL /Narkotika sebanyak 114 perkara, Perkara Kamnegtibum (Perjudian) sebanyak 7 perkara, Perkara Oharda (Pasal 363, 480, 338, 372, 351, KUHP sebanyak 27 perkara.

Sedangkan rincian barang bukti yang dimusnakan:
1.Sabu-Sabu 116 poket,
2. Ganja 8 poket,
3. Ekstasi 4 butir,
4. Senjata Tajam/Kunci T/Kayu 32 buah/pucuk
5. Pakaian 13 lembar
6. Dokumen 9 lembar
7. Alat Hisap/Bong 5 buah
8. Korek Api 13 buah
9. Timbangan Digital 21 buah
10. Plastik Klip 53 bundel
11. Alat komunikasi, CCTV, Layar Monitor, CPU 52 buah
12. Perlatan Judi/Kalkulator 15 buah
Kosmetik/Obat-Obatan 1.297 set/kotak
Barang bukti lain-lain 87 buah.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2