Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejari Samarinda
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
2019-02-14 11:06:39
 

Suasana kegiatan acara pemusnahan barang bukti di Kejari Samarinda, Rabu (13/2).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bertempat di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Jl. M. Yamin Samarinda memusnahkan barang bukti hasil kejahatan baik yang diamankan oleh Kepolisian, BNN dan Balai POM pada, Rabu (13/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kasi Pidum Kejari Samarinda menjelaskan kepada tamu undangan bahwa baik dari Kepolisian, BNNP dan Balai POM mengatakan pemusnahan barang mukti rutin dilakukan setiap 3 bulan sekali dari berbagai jenis barang bukti, berasal dari kasus yang ditangani penyidik dan telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan hari ini Rabu (13/2) terdiri dari perkara TPUL/ narkotika dan lain-lain sebanyak 100 perkara, perkara perjudian sebanyak 6 perkara, dan perkara oharda sebanyak 7 perkara," ujar Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda, Rabu (13/2).

Sementara, dari perkara tersebut Barang bukti yang dimusnahkan, sabu-sabu sebanyak 211 paket, ganja 1 bungkus kecil, ekstasi sebanyak 10 butir, senjata tajam dan kunci 4 buah, pakaian dan lain-lain 10 helai, alat hisap sabu atau Bong sebanyak 19 buah, korek api 10 buah, timbangan digital 13 buah, plastik klip 46 bundel, alat komunikasi 83 buah, kupon rekapan/erek-erek ada 83 buah dan obat-obatan kosmetik sebanyak 3.563 buah, terang Zainal.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita lakukan adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari putusan pengadan dan rutin kita akan lakukan setiap 3 bulan sekali, jelas Zainal.

"Barang bukti yang kita simpan terlalu lama juga bisa menimbulkan hal yang kurang baik, jadi kegiatan yang kita lakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan rutin kita lakukan setiap 3 bulan sekali, ya 3 bulan sekali sebagai silaturahmi diantara kita," pungkas Zainal Kasi Pidum Kejari Samarinda.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2